TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengimbau organisasi-organisasi kemasyarakatan mematuhi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dia menjelaskan, dalam peraturan itu, tindakan-tindakan ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
"Ormas harus menjaga keamanan, ketertiban umum dalam beraktivitas, dan ormas harus transparan dalam mengelola, bahkan mengelola keuangan," kata Boy di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2017.
Menurut Boy, ormas adalah wadah berkumpulnya masyarakat untuk melakukan tujuan yang baik. "Karena itu, kepada seluruh unsur pimpinan ormas, diharapkan dapat memberikan bimbingan dan ajakan kepada anggota untuk berbuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara kita," katanya.
Boy mengatakan peran pimpinan sangat penting. Kepolisian, menurut dia, selama ini sangat terbuka untuk bekerja sama dengan pimpinan ormas. "Untuk tujuan yang baik, kita bekerja sama, kita selalu berkomunikasi. Bahkan ketika ormas akan berunjuk rasa, kita selalu membuka ruang dialog, berkomunikasi," ujarnya.
Boy berharap pimpinan ormas berbuat langkah-langkah pembinaan yang lebih bagus lagi. "Agar masyarakat kita yang tergabung dalam ormas terhindar dari cara-cara melanggar hukum dalam beraktivitas, misalnya ormas melakukan perusakan terhadap fasilitas umum," katanya. "Yang terpenting kan tokoh-tokoh yang berpengaruh itu dapat memberikan bimbingan terhadap anggotanya."
REZKI ALVIONITASARI