TEMPO.CO, Kediri - Penggagas tes DNA atas jasad Tan Malaka di Selopanggung, Kediri, Zulfikar Kamarudin, angkat bicara perihal keaslian jasad pamannya. Meski meyakini kebenaran makam itu, dia menolak upaya pemindahan Tan Malaka ke kampung halaman.
Setelah cukup lama menghilang dari hiruk pikuk Tan Malaka, Zulfikar Kamarudian, keponakan Ibrahim Datuk Tan Malaka, yang menginisiasi pembongkaran makam dan melakukan tes DNA di Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, pada akhir 2009 akhirnya angkat bicara. Dia memastikan jika tes DNA yang dilakukannya bersama tim forensik RSCM Jakarta delapan tahun lalu adalah benar jasad Tan Malaka. “Makam di Selopanggung adalah benar Tan Malaka,” kata Zulfikar kepada Tempo, Jumat, 20 Januari 2017.
Baca pula:
Jasad Tan Malaka Akan Dikubur Dekat Masjid
Politikus Demokrat Pimpin Pemindahan Jasad Tan Malaka
Meski demikian, ada yang berbeda dari Zulfikar terkait dengan penempatan makam dari tes DNA yang dilakukannya. Jika dulu saat memimpin pembongkaran makam dia getol menuntut pengakuan pemerintah dan menempatkannya di Makam Pahlawan Kalibata, kali ini tidak. Dengan tegas Zulfikar meminta agar jenazah pamannya tetap berada di Selopanggung dan tidak dipindahkan ke mana-mana. Termasuk dibawa pulang ke kampung halamannya sekalipun.
Menurut Zulfikar, pemindahan makam akan menghapus bagian sejarah Tan Malaka yang tewas ditembak kaumnya sendiri di Selopanggung. Dia berharap masyarakat tetap bisa mengingat peristiwa itu dan melakukan penghormatan kubur di tempat Tan Malaka dieksekusi. “Biarkan makam itu tetap berada di sana,” katanya.
Tak hanya tentang makam, Zulfikar juga meluruskan status kerabatnya, Hengky Novaron Arsil, yang didaulat sebagai pemegang gelar Datuk Tan Malaka. Menurut dia, Hengky bukanlah ahli waris Ibrahim Datuk Tan Malaka, melainkan penerus gelar Tan Malaka sesuai dengan ketentuan adat. Sebab, hingga kini tak ada satu pun wasiat dari Ibrahim Tan Malaka yang menunjuk siapa pun sebagai ahli warisnya.
Kepada Tempo, Hengky Novaron Arsil menegaskan dia didaulat oleh para kepala kaum sebagai pemegang gelar Datuk Tan Malaka atas dasar garis keturunan ibu. Hal ini terkait dengan penerapan adat Minangkabau yang menempatkan garis keturunan ibu lebih tinggi dibanding bapak atau matrilineal. Sedangkan Zulfikar Kamarudin, yang notabene juga pamannya, adalah keturunan Ibrahim dari garis bapak. “Saya berharap jenazah leluhur kami bisa dipulangkan ke tanah kelahiran,” kata Hengky.
Senada dengan Hengky, Wakil Bupati Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Ferizal Ridwan menegaskan, pengukuhan Hengky Novaron Arsil sebagai pemegang gelar Tan Malaka sudah berdasarkan musyawarah adat. Rapat tersebut juga merekomendasikan untuk membawa pulang jasad Tan Malaka dari Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, ke Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. “Ini mandat yang harus kami jalankan,” katanya.
Karena itu, Ferizak berharap pembentukan tim delegasi penjemputan jasad Tan Malaka yang diketuai Khotibul Umam Wiranu akan bisa menghasilkan kesepakatan dengan Kementerian Sosial dan Pemerintah Kabupaten Kediri. Pemulangan jasad ini, menurut dia, akan melengkapi prosesi adat pengukuhan Hengky Novaron Arsil sebagai Tan Malaka di kampung halaman.
HARI TRI WASONO
Simak:
Pidato Dibatasi Presiden Jokowi, Ini Komentar Menteri