TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Besar Candra Kumara mengungkapkan, selain masyarakat umum, banyak polisi yang menjadi nasabah investasi “abal-abal” Pandawa Group.
“Kami sudah panggil Kepala Polsek agar mendata anggota mereka yang ikut menjadi nasabah Pandawa,” kata Candra, Kamis, 19 Januari 2017.
Bahkan Polresta Depok telah membuat rapat khusus untuk menangani banyaknya korban investasi bodong tersebut. Apalagi sudah ada korban yang laporan ke Polresta Depok.
”Kalau polisi yang menjadi anggota Pandawa Group akan kami lihat melanggar disiplin dan kode etik atau tidak. Sekarang sedang mendata anggota yang ikut menanam modal di sana,” ujar Candra.
Selain itu, Polresta Depok bersama Pemerintah Kota akan membentuk posko crisis center untuk menerima laporan korban investasi Pandawa Group. “Kemarin sudah ada delapan orang yang laporan. Tapi baru satu orang yang resmi kami buatkan LP,” ucapnya.
Candra mengungkapkan, dari delapan orang yang memberikan laporan ke polisi, mereka dirugikan lebih dari Rp 5 miliar. “Tujuh orang yang membuat surat pernyataan belum kami proses penyelidikan.”
Menurut dia, cukup satu orang yang berkas laporannya diselidiki di Polresta Depok. Selanjutnya, penanganan korban lain akan diarahkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Sebabnya, masalah ini akan ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya.
Adapun dalam masalah ini, bos Pandawa Group, Salman Nuryanto, diduga melakukan penipuan, yang bisa dijerat dengan Pasal 378 dan 379 A KUHP. Selain itu, Polda Metro Jaya akan menyelidiki kasus investasi bodong Pandawa Group, dengan mengacu pada Undang-Undang Perbankan dan Koperasi.
”Depok sebatas membantu penyelidikan. Tujuh orang yang laporan semuanya ingin modal mereka kembali,” tuturnya.
Candra menambahkan, tenggat waktu yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan kepada Pandawa Group untuk mengembalikan uang nasabah mereka adalah sampai 1 Februari 2017. Diperkirakan, Pandawa Group telah menghimpun lebih dari 1.000 nasabah dengan total nilai investasi ratusan miliar rupiah.
Untuk itu, polisi akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota untuk membentuk posko crisis center untuk warga yang mau laporan kerugian atas investasi abal-abal itu. “Posko crisis center dibuat seperti kasus Dimas Kanjeng, yang korbannya juga cukup banyak,” ucapnya, sambil menambahkan, “Kasusnya memang mirip Dimas Kanjeng dalam menghimpun dana.”
IMAM HAMDI