TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membongkar perjudian online SBOBET di Jakarta Pusat. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan mengatakan agen judi online ini bermodus menyediakan jasa dan sarana untuk bermain judi.
Jenis permainan judi yang ada di website SBOBET adalah poker, bola, bakarat, dan koprok. Ada lima karyawan warnet dan sembilan pemain yang ditangkap pada Kamis, 19 Januari 2017, pukul 22.00. "Pemilik tempat judi masih buron," kata Yusep, Jumat, 20 Januari 2017.
"Cara beroperasinya, jadi pemain yang akan bermain diharuskan mentransfer deposit sejumlah uang. Kemudian bandar membuatkan akun judi. Nantinya, jika pemain menang, akan mendapat poin yang ditukarkan dengan uang," ujar Yusep.
Dari lima karyawan yang ditangkap, Yusep melanjutkan, mereka punya peran berbeda-beda. Karyawan berinisial TNS, 56 tahun, sebagai manajer dan membayar gaji karyawan; TK, 53 tahun, sebagai penjaga pintu dan keamanan; IW, 17 tahun dan LA, 15 tahun bertugas mengisi deposit akun judi, sementara J, 17 tahun, sebagai kasir.
Mereka beroperasi di sebuah rumah tiga lantai. Adapun lantai 1 dan 2 digunakan untuk warnet dan lantai 3 untuk tempat tinggal. Pelaku membuat pintu akses khusus untuk keluar-masuk warnet.
Menurut Yusep, mereka beroperasi sejak 2012 dan kerap berpindah-pindah tempat. Polisi menyita 26 komputer, router, modem, printer, server, buku rekapan, ATM, dan uang tunai Rp 3,3 juta. "Omzet judi online ini diperkirakan Rp 30-60 juta per hari."
Yusep menambahkan, pelaku dijerat Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
INGE KLARA SAFITRI