TEMPO.CO, Surabaya - Saksi kunci perkara dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Sam Santoso, kembali tidak hadir untuk ketiga kalinya dalam persidangan dengan terdakwa Dahlan Iskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 20 Januari 2017.
Sama seperti pada sidang sebelum-sebelumnya, direktur perusahaan yang membeli aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung, PT Sempulur Adi Mandiri, tersebut mangkir karena alasan sakit. "Ada surat dari pengacaranya bahwa yang bersangkutan masih sakit," kata jaksa Trimo kepada majelis hakim.
Baca juga:
Dahlan Iskan Ajukan Izin Berobat ke Luar Negeri
Jaksa Tolak Semua Eksepsi Dahlan Iskan
Selain itu, jaksa penuntut umum menghadirkan lima saksi lain. Mereka adalah Supraptiwi, kasir PT PWU; Suhardi, Direktur Keuangan PT PWU; Suspri Handayani, karyawati PT PW; Sugeng Ginarjo (swasta); dan Sofyan. Saksi terakhir sampai sidang dimulai belum hadir.
Berdasarkan kesaksian Direktur Utama PT Sempulur Oepojo Sardjono, negosiasi dan transaksi jual-beli aset PT PWU dilakukan oleh Sam dengan ketua tim penjualan aset PT PWU, Wisnu Wardhan. Proses negosiasi dan transaksi juga dilakukan Sam sebelum PT Sempulur dibentuk.
Dalam sidang sebelumnya, juga terungkap bahwa pembayaran pembelian aset PT PWU dilakukan sebelum pembukaan lelang dimulai. Selain itu, proses penjualan perusahaan badan usaha milik daerah Provinsi Jawa Timur itu hanya dilakukan Wisnu, tanpa melibatkan tim panitia penjualan aset.
PT Sempulur adalah perusahaan yang membeli aset PT PWU di Kediri (bekas perusahaan minyak) dan Tulungagung (bekas perusahaan keramik) pada 2003. Nilainya masing-masing Rp 17 miliar dan Rp 8,27 miliar. Saat itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU.
NUR HADI
Simak:
Temuan KPK Kasus Emirsyah Satar, Garuda dan Rolls Royce
Kasus Besar Itu Ternyata Dugaan Suap Emirsyah Satar