TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Lukman Edy meminta revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi usul pemerintah. Menurut dia, jika menjadi usul pemerintah, infrastruktur dan pembiayaan revisi akan tercukupi.
"Kalau pemerintah, infrastrukturnya lengkap dan ada kepastian dengan biaya. Kalau dari DPR, pasti ditolak Kemenkeu (Kementerian Keuangan)," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 20 Januari 2017.
Baca juga: PMII Minta FPI Dibubarkan
Meskipun begitu, Lukman memperingatkan jangan sampai revisi UU Ormas melanggar hak asasi manusia untuk berserikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. "Membubarkan ormas harus clear, ormas itu dalam AD/ART tidak berdasarkan Pancasila," ujar Lukman.
Wacana perubahan UU Ormas muncul ketika pemerintah membahas situasi keamanan di Indonesia. Pada akhir 2016, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menilai perlu penataan organisasi kemasyarakatan yang jumlahnya kini sangat banyak.
Wiranto mengatakan banyak ormas yang justru membuat permasalahan. Pemerintah, kata dia, akan mempelajari ormas-ormas mana yang akan diberi peringatan sampai pembekuan.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memperingatkan perubahan UU Ormas tidak boleh ada kecenderungan sepihak. Misalnya, dengan menuding satu ormas dengan anti-Pancasila. "Seolah-olah yang bisa anti-Pancasila itu hanya ormas. Negara juga bisa, pasar bisa anti-Pancasila," tuturnya.
Jika ada kekerasan dilakukan oleh suatu ormas, kata dia, hal tersebut sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia meminta penegak hukum bersikap adil dan tidak berpihak. "Hukumnya sudah ada," kata Fahri.
ARKHELAUS W. | REZKY ALVIONITASARI