TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menggandeng empat lembaga baru untuk masuk dan bergabung dengan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, untuk menindak entitas investasi yang tak berizin.
Keempat lembaga yang akan diajak bekerja sama adalah Bank Indonesia (BI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.
Baca: OJK Investigasi Enam Perusahaan Investasi Ilegal
"Kami rasa perlu menggandeng lembaga tambahan, karena misalnya sekarang banyak penawaran investasi untuk umroh dan naik haji yang itu izinnya dari Kemenag, lalu PPATK untuk kerja sama penelusuran aset jika masuk ranah hukum," ujar Deputi Komisioner Manajemen Strategis 1C, Hendrikus Ivo, dalam konferensi pers, di Menara Radius Prawira, Thamrin, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2017.
Saat ini Satgas Waspada Investasi terdiri dari tujuh lembaga, yaitu OJK, Kejaksaan, Polri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Koordinasi Pasar Modal (BKPM).
Ivo menjelaskan untuk kegiatan investasi tidak semua izinnya diberikan oleh OJK. Namun, ada jenis kegiatan yang diberikan izinnya oleh kementerian teknis sesuai dengan entitas usahanya. "Di dalam Satgas OJK sebagai ketua dan sekretariat, kalau izin misalnya usaha koperasi izin dari Kemenkop," katanya.
Simak: Dua Jam di Direktorat Jenderal Pajak, Ini Komentar Google
Menurut Ivo, OJK mengemban amanat untuk melindungi konsumen dan melakukan penyidikan untuk menegakkan hukum. "Nanti berbagi peran kalau Kejaksaan dari sisi penuntutan, Polri sebagai penerima laporan, lalu Kominfo untuk menindak marketing yang melalui sistem online."
Tugas Satgas Investasi adalah melakukan pencegahan seperti sosialisasi dan pemantauan, serta penanganan berupa inventarisasi dan analisa kasus. "Misal ada aduan tentang koperasi ya kita koordinasikan benar tidak izinnya ke Kemenkop, lalu kita telurusi bersama, kita periksa kasusnya apakah masuk ranah pembinaan atau hukum, nanti Satgas berikan rekomendasi ke kementerian teknis untuk menindaklanjuti," ucap Ivo.
Ivo menjelaskan tindakan pembinaan dari kementerian atau lembaga teknis bisa berupa permintaan melengkapi perizinan atau aspek legalitas lainnya, dengan sebelumnya menghentikan kegiatan usaha untuk meminimalisasi kerugian konsumen.
"Kalau sudah diberikan waktu untuk memenuhi itu tapi tidak ditindaklanjuti maka dilanjutkan ke laporan pada penegak hukum," ujarnya.
Baca: Pesan dari Marie Muhammad untuk Sri Mulyani: Ati-ati, Ya
Saat ini juga telah terbentuk Satgas Waspada Investasi Daerah, dengan total 38 tim hingga Desember 2016. Terbagi di 35 kantor regional OJK dan 3 tim ekstra di Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kota Malang.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan OJK juga akan mendorong kinerja Satgas di daerah agar lebih efektif, dan lebih memahami situasi serta kondisi masyarakat setempat.
"Kami back up supaya koordinasi lebih erat dan saling berkomunikasi intens satu sama lain, karena entitas usaha menyebarnya bukan hanya di satu daerah tapi di berbagai tempat," ucap dia.
GHOIDA RAHMAH