Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Sita Faktur Pembelian Mobil Mewah Wali Kota Madiun

image-gnews
Aktivis Wahana Komunikasi Rakyat (WKR) melakukan aksi cukur gundul di depan Pasar Besar Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis, 24 November 2016. Aksi ini sebagai ungkapan kegembiraan mereka setelah KPK menahan Wali Kota Madiun Bambang Irianto karena dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam pembangunan pasar besar. (Dok. WKR)
Aktivis Wahana Komunikasi Rakyat (WKR) melakukan aksi cukur gundul di depan Pasar Besar Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis, 24 November 2016. Aksi ini sebagai ungkapan kegembiraan mereka setelah KPK menahan Wali Kota Madiun Bambang Irianto karena dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam pembangunan pasar besar. (Dok. WKR)
Iklan

TEMPO.CO, Madiun - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita faktur pembelian mobil mewah Hummer milik Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Bambang Irianto tersangka korupsi penerimaan hadiah dalam pembangunan pasar besar setempat. Barang itu diambil dari rumah Wakil Sekretaris Madiun Putra Footbal Club (MPFC) Harminto, Sabtu, 21 Januari 2017.

"Selain faktur ada selembar kertas berisi catatan kendaraan operasional perusahaan Pak Bambang yang disita. Sekitar 10 kendaraan dalam catatan itu telah dijual,’’ kata Harminto ditemui di kediamannya di Jalan Asahan Nomor 27 C, Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun, Ahad, 22 Januari 2017.

Kedua lembar kertas itu diambil saat penyidik melakukan penggeledahan seluruh ruang kamar di rumah Harminto. Tim lembaga antirasuah yang mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian juga membongkar isi lemari-lemari di kediaman setempat sekitar dua jam sejak pukul 10.30 hingga 12.30.

Baca juga:
Sekretaris Klub Bola Madiun Kaget Rumahnya Digeledah KPK
Ini Alasan Jokowi Ikut Kejuaraan Panahan

"(Petugas)-nya ada 20-an termasuk dari Satuan Brimob (Brigade Mobil Detasemen C Pelopor). Ada dua warga yang dijadikan saksi,’’ ucap pria yang bekerja sebagai pencatat kendaraan pribadi maupun operasional perusahaan milik Bambang Irianto. Wali Kota Madiun dua periode ini memiliki sejumlah usaha di antaranya 10 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), 2 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE), dan perbaikan elpiji.

Harminto berujar, seluruh karyawan di perusahaan milik Bambang sempat dimintai keterangan oleh tim KPK di Markas Brimob Detasemen C Pelopor Madiun beberapa waktu lalu. Sejak saat itu hingga penyitaan faktur pembelian Hummer, ia menuturkan penyidik KPK hanya menanyakan dan memberitahu tentang dugaan dugaan gratifikasi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.
"Kemarin saya juga menerima BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang isinya tentang penyitaan faktur pembelian mobil Hummer milik Pak Bambang,’’ ujar Harminto kepada Tempo.

Hummer bernomor polisi B-11- RRU merupakan salah satu mobil mewah milik Bambang yang disita KPK pada Desember 2016. Mobil lainnya adalah Range Rover warna hitam bernomor polisi B-111-RUE, Jeep Rubicon bernomor polisi B-11-RUE, dan Mini Cooper warna putih bernomor polisi B-1279 CGY. Selain itu, sejumlah dokumen administrasi di Pemerintah Kota telah diamankan KPK. Beberapa pejabat termasuk Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto juga telah dimintai keterangan tentang kasus yang membelit Bambang Irianto.

Baca juga:
Kasus Dana Bansos, IPW Desak Polri Minta Maaf ke Sylviana
Rizieq Besok Diperiksa Kembali, Didampingi Advokat GNPF MUI

Sayangnya, Sugeng tidak berkenan menjelaskan tentang materi yang disampaikan KPK kepada dirinya. "Tanya saja sama penyidik," ujar dia di sela pemeriksaan di Gedung Bhara Makota milik Kepolisian Resor Madiun Kota, Kamis, 19 Januari 2017

Dalam kasus ini, Bambang dijerat dengan Pasal 12-I atau Pasal 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

15 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

18 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

19 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

21 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

22 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

23 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

1 hari lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

1 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.