Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Spanduk Antiwayang Kulit, ICMI: Waspadai Hoax dan Adu Domba

image-gnews
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara PemiluJimly Asshiddiqiesaat menghadiri Launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, 18 September 2016. TEMPO/Larissa
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara PemiluJimly Asshiddiqiesaat menghadiri Launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, 18 September 2016. TEMPO/Larissa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta--Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie meminta masyarakat waspada terhadap proxy war (adu domba). Pernyataan Jimly itu berkaitan dengan munculnya spanduk berisi penolakan terhadap pemutaran wayang kulit oleh kelompok tertentu di Jakarta.

Menurut Jimly, spanduk antiwayang setali tiga uang dengan bendera Merah Putih bertuliskan aksara Arab yang dibawa pengunjuk rasa FPI (Front Pembela Islam) di Mabes Polri beberapa waktu lalu.  "Ada hal yang harus mendapat perhatian khusus. Pertama mengenai berita hoax (berita palsu), kedua proxy war atau adu domba," kata Jimly seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Senin, 23 Januari 2017.

Berita Terkait:

Gerakan Lawan Hoax Surabaya Libatkan Generasi Muda

Proxy war adalah perang yang dilakukan musuh menggunakan pihak ketiga. Salah satu caranya adalah membuat adu domba di masyarakat dengan menebar perselisihan dan konflik. Contohnya  menyebar spanduk yang seolah-olah dilakukan satu kelompok masyarakat untuk menyerang kelompok lain. Spanduk ini lantas menimbulkan konflik horisontal di masyarakat.

Jimly mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan hoax maupun proxy war. Sebagai organisasi cendekiawan, pihaknya mengingatkan semua kalangan untuk waspada menerima segala jenis berita. "Itu harus hati-hati, banyak yang hoax," kata dia.

Menurut Jimly masyarakat sedang menghadapi perkembangan dunia digital yang sama sekali berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya. Contohnya adalah perkembangan layanan pesan singkat yang sangat memudahkan masyarakat meneruskan pesan yang diterima. Bagi pihak yang tidak bertanggung jawab, perkembangan tekonologi ini dimanfaatkan untuk menyebar hoax.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Cuitan SBY di Twitter, Hinca: Jaga Media Sosial dari Hoax 

"Kadang-kadang berita empat tahun lalu dimunculkan lagi. Jadi mohon semua kalangan masyarakat dalam menerima segala macam berita harus berhati-hati. Jangan mau diadu domba, termasuk yang masang spanduk seperti itu, tidak usah ditanggapi," kata Jimly.

Pada Ahad kemarin sejumlah spanduk betebaran di beberapa titik di Jakarta. Isi dalam spanduk itu diantarannya "Pemutaran wayang bukan syariat Islam". Jimly mengatakan beredarnya spanduk-spanduk itu jangan sampai membuat masyarakat saling membenci dengan kelompok lain, kesal, dan marah. Dia meminta masyarakat menyerahkan urusan itu ke aparat hukum.

AMIRULLAH SUHADA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

4 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Anwar Usman Kena Sanksi Lagi, Ini Deretan Polemik Dia

17 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Anwar Usman Kena Sanksi Lagi, Ini Deretan Polemik Dia

Anwar Usman sudah dua kali dinyatakan melanggar kode etik


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

28 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

28 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

38 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

42 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

45 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

45 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

45 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Anatomi Pasal Nepotisme yang Menjerat Hakim MK Anwar Usman, Bisakah Berujung Pemidanaan?

57 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani berbincang dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin yang berakhir pada 17 Januari 2024. TEMPO/Subekti.
Anatomi Pasal Nepotisme yang Menjerat Hakim MK Anwar Usman, Bisakah Berujung Pemidanaan?

MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK