TEMPO.CO, Jakarta - Massa Front Pembela Islam dikabarkan batal long march dari Masjid Al Azhar menuju Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk mengawal pemeriksaan Ketua FPI Rizieq Syihab pada Senin, 23 Januari 2017. Massa selanjutnya hanya akan konvoi menggunakan kendaraan motor dan mobil hingga Senayan.
"Mereka akan gunakan motor dan mobil, lalu parkir di Senayan dan berjalan kaki menyeberang mengarah depan Polda," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto saat dikonfirmasi Senin pagi ini.
Polisi, menurut Budiyanto, akan mengawal konvoi tersebut dan menyiapkan beberapa titik pengamanan sepanjang rute yang dilewati massa FPI tersebut. "Kami mengimbau agar massa tetap memberikan jalan untuk pengguna jalan lainnya," katanya.
Baca: BI Klarifikasi ke Ulama Soal Lambang Palu-Arit di Uang Baru
Selain itu, pengaturan lalu lintas dan rekayasa lalu lintas telah disiapkan di sekitar Jalan Sudirman arah Bundaran HI dan arah Blok M. Namun, rekayasa tersebut akan terapkan bergantung pada situasi di lapangan nantinya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan massa FPI yang terkonfirmasi dalam aksi ini berjumlah sekitar 5.000 orang. Untuk mengantisipasi beragam kemungkinan, Polda Metro Jaya, lanjut Argo, telah menyiapkan sejumlah personel yang akan mengawal dan mengamankan jalannya aksi ini.
"Jumlah personelnya cukuplah. Kami antisipasi dengan bantuan TNI juga," katanya saat dikonfirmasi, Senin.
Argo menambahkan, nantinya massa FPI tidak diperkenankan masuk ke area Polda Metro Jaya. "Yang kami izinkan masuk perwakilannya saja, pengacara atau pendamping," katanya.
Rizieq Syihab hari ini bakal diperiksa terkait dengan laporan tentang ceramahnya yang menyebut logo Bank Indonesia di cetakan rupiah baru mirip dengan lambang palu-arit. Mereka yang melaporkan Rizieq adalah Solidaritas Merah Putih dan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF).
Rizieq dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
INGE KLARA SAFITRI