TEMPO.CO, Bandung - Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Jawa Barat, Deny Juanda Puradimaja mengatakan, rencana pelabuhan Patimban di Subang melibatkan proses reklamasi pembuatan pulau buatan.
“Bentuknya kaya letter-U, (bagian dalamnya) untuk pelabuhan, dan ini areanya, sudah jadi itu perencanaannya,” kata dia kepada Tempo, Jumat, 20 Januari 2017.
Deny mengatakan, pelabuahan Patimban terdiri dari dua bagian, yakni areal pulau reklamasi berbentuk huruf U tersebut yang luasnya berkisar 350 hektare, serta areal daratan seluas 250-300 hekatare. Nantinya di pantai tersebut memiliki jembatan yang menghubungkan pulau reklamasi.
Baca : Pelindo II dan Jepang Kelola Pelabuhan Patimban
"Yang satu kira-kira 900 meter (panjangnya), dan yang satu 800 meter. Jadi tidak menganggu mangrove, jembatan yang satu ke sana (ke arah pulau reklamasi), yang satu yang balik,” kata dia.
Menurut Deny, dalam pembangunan pelabuhan Patimban itu, Gubernur Jawa Barat mendapat porsi kewenangan menerbitkan dokumen Penetapan Lokasi atau Penlok. Penerbitan Penlok kini masih menunggu permohonan dari Kementerian Perhubungan.
Baca : Menteri Budi Lantik 168 Pejabat di Lingkungan Kemenhub
Deny mengatakan, kajian lingkungan atau Amdal untuk Pelabuhan Patimban sendiri digarap oleh Kementeiran Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Mereka sudah mulai menyusun Amdal, hanya waktu itu tidak difinalkan karena tata ruangnya belum. Sekarang tata ruang oke, tinggal di finalkan,” kata dia.
Menurut Deny, pemerintah Jawa Barat bersama DPRD sudah mengesahkan revisi Peraturan Daerah Nomor 22 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Barat dengan hanya mengubah satu pasal, yakni menganti kata “Pelabuhan Cilamaya” menjadi “Pelabuhan Patimban” dan mencatumkan lokasi pelabuhan baru itu di lampiran perda tata ruang tersebut. “Revisi RTRW Nasional dulu meminta revisi RTRW provinsi dulu,” kata dia.
Deny mengatakan, pemerintah Jawa Barat menunggu kajian lingkungan Pelabuhan Patimban yang menjadi lampiran permohonan untuk penerbitan Penetapan Lokasi, salah satunya untuk melihat analisis lingkungan reklamasi yang akan dilakukan.
Sekretaris Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Prima Mayaningtias mengatakan, penyusuan kajian lingkungan Pelabuhan Patimban dikerjakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melibatkan dinasnya di daerah. “Itu kan pelabuhan skala internasional, jadi kewenangan penilaian amdalnya di pusat, pasti melibatkan daerah. Kalau Amdal itu kewenangannya di Komisi Penilaian Amdal,” kata dia.
AHMAD FIKRI