TEMPO.CO, Semarang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan operasional sejumlah perusahaan dengan aktivitas investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Tepatnya ada enam perusahaan yang operasionalnya telah dihentikan yaitu PT Compact Sejahtera Group, PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda, PT Cipta Multi Bisnis Group, dan PT Mi One Global Indonesia," kata Kepala OJK Kantor Regional III Jawa Tengah dan Yogyakarta M. Ihsanuddin di Semarang, Senin 23 Januari 2017.
Baca juga: Ini Penyebab Masyarakat Masih Terjebak Investasi Ilegal
Dia mengatakan sebelumnya perwakilan dari keenam perusahaan tersebut telah dipanggil oleh OJK untuk diajak berdialog. Dari keenam perusahaan tersebut, hanya dua yang memenuhi panggilan dari OJK.
"Keterangan yang kami peroleh dari dua perusahaan tersebut ternyata ketidaktahuan mereka terkait aktivitas menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari otoritas manapun adalah ilegal," katanya.
Simak juga : 430 Perusahaan Jasa Keuangan Dipertanyakan Legalisasinya
Ihsan mengatakan, dari hasil dialog tersebut perusahaan terkait harus dihentikan operasionalnya karena berpotensi merugikan masyarakat.
Sementara itu, dia belum mengantongi aduan dari masyarakat yang masuk ke OJK terkait keenam perusahaan tersebut di Jawa Tengah dan Yogyakarta. Meski demikian, dirinya mengimbau kepada masyarakat agar terus berhati-hati terutama jika ditawari investasi oleh keenam perusahaan ini.
Sebelumnya, kegiatan keenam perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi karena informasi yang disebarkan oleh enam perusahaan tersebut melalui berbagai media sosial dan media massa.
Lihat juga: Cegah Investasi Bodong, BKPM Gandeng OKJ Bentuk Satgas
Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan sekaligus Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan dari upaya pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap keenam perusahaan tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, dinyatakan bahwa keenam perusahaan ini harus menghentikan kegiatan usahanya.
"Kami juga terus mengimbau kepada masyarakat, sebelum melakukan investasi agar memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan," katanya.
Selain itu, dia berharap masyarakat memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
ANTARA
Baca juga:
Empat Jam Diperiksa, Rizieq Syihab Ditanya 23 Pertanyaan
Harga Properti di Lima Kota Ini Melonjak