TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memenangkan dua gugatan praperadilan hari ini, Selasa, 24 Januari 2017. Dua gugatan itu dilayangkan oleh Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun dan Bupati Cimahi Atty Suharti. "Kedua permohonan itu ditolak oleh hakim," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa, 24 Januari 2017.
Untuk gugatan yang dilayangkan Samsu Umar, hakim menilai KPK memiliki cukup bukti untuk meningkatkan perkara ke penyidikan. Sehingga penetapan tersangka Bupati Buton sah dan dianggap sebagai pengembangan penyidikan perkara Akil Mochtar yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sedang gugatan Atty diajukan karena operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dianggap tidak sah. Menurut pihak Atty, saat operasi tangkap tangan mestinya ditemukan uang. "Namun hakim berpegangan pada KUHAP," kata Febri.
Selain itu untuk penggeledahan dan penyitaan yang dianggap tidak sah oleh pemohon juga ditolak oleh hakim. Artinya kedua penyidikan, baik Bupati Cimahi maupun Buton ditolak oleh hakim praperadilan. "Kami mengapresiasi putusan hakim itu dan memperjelas batasan-batasan dalam praperadilan yang bisa diuji dan memperkuat proses penyidikan di KPK," kata Febri.
Kasus suap Samsu merupakan pengembangan perkara suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, yang putusannya telah inkracht. Samsu diduga menyetor uang untuk mengurus sengketa pemilihan umum kepala daerah Buton. Dalam putusan Akil, terbukti ada pemberian duit Rp 1 miliar dari Bupati Buton terkait dengan sengketa.
Sementara Atty diduga dijanjikan uang Rp 6 miliar oleh pihak swasta, Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Uang tersebut untuk meloloskan proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II pada 2017 dengan nilai proyek mencapai Rp 57 miliar.
MAYA AYU PUSPITASARI