Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jika Saksi dari FPI Mangkir, Kubu Ahok: Panggil Paksa  

image-gnews
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjalani persidangan Lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 17 Januari 2017. Sidang kali ini, akan kembali menghadirkan sejumlah saksi dari pelapor. Di antaranya Ibnu Baskoro, Iman Sudirman, dan Muhamad Asroi. Resa Esnir/hukumonline.com/POOL
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjalani persidangan Lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 17 Januari 2017. Sidang kali ini, akan kembali menghadirkan sejumlah saksi dari pelapor. Di antaranya Ibnu Baskoro, Iman Sudirman, dan Muhamad Asroi. Resa Esnir/hukumonline.com/POOL
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan saksi pelapor yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) wajib hadir dalam persidangan. Menurut dia, seorang pelapor harus mempertanggungjawabkan apa yang ia tuduhkan terhadap terdakwa yang dinilai melakukan tindak pidana.

Hari ini, jaksa penuntut umum berencana menghadirkan lima orang saksi, yaitu tiga orang saksi pelapor dan dua orang saksi fakta. Adapun tiga orang saksi pelapor yang hari ini dihadirkan pernah mangkir dalam persidangan sebelumnya. Hal tersebut disesalkan tim pengacara.

BacaSidang Ahok, Jaksa Hadirkan Pengurus FPI

Tiga saksi pelapor itu adalah Ibnu Baskoro dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Darussalam Cibubur, Muhammad Asroi Putra selaku pengurus FPI Padangsidempuan, dan Iman Sudirman dari HMI cabang Palu. Untuk Ibnu Baskoro tercatat sudah mangkir dua kali persidangan. Sedangkan Asroi dan Iman mangkir pada persidangan sebelumnya.

"Karena mereka sudah melaporkan seseorang menuduh yang melakukan tindak pidana. Jangan sampai melapor tapi enggak bisa memberikan keterangan di persidangan," kata Sirra di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sirra menambahkan, "Kalau sampai tiga kali tidak hadir, kami minta hakim panggil paksa. Itu kan sudah dijadwalkan dalam sidang sebelumnya. Jangan lempar batu sembunyi tangan," ujar Sirra.

Hal tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 224. Menurut Sirra, seorang saksi pelapor harus bisa memberikan keterangan sehingga tuduhan terhadap terdakwa bisa dibuktikan secara materiil. Sirra mengatakan peradilan merupakan lembaga yang bisa menyelesaikan konflik sosial di masyarakat.

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

9 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

13 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

14 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

14 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

15 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

23 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong