TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pertanahan Nasional Kota Depok mendesak Kementerian Pekerjaan Umum segera menganggarkan dana pembebasan lahan Jalan Tol Cinere-Jagorawi. Musababnya, pembebasan lahan jalan tol tersebut sudah terhenti sejak 2014.
Kepala BPN Kota Depok Almaini mengatakan target pembebasan lahan Jalan Tol Cijago rampung pada Mei 2017. Namun anggarannya sampai sekarang belum tersedia di Kementerian Pekerjaan Umum. "Akan segera diusulkan secepatnya oleh PPK (pejabat pembuat komitmen)," kata Almaini, Senin, 23 Januari 2017.
Ia mengungkapkan, total pembebasan lahan Jalan Tol Cijago sudah mencapai 64,06 persen dari luas 136,36 hektare dengan jumlah 4.020 bidang. Adapun total bidang yang telah dibebaskan mencapai 2.630 bidang pada seksi I-III pembangunan Jalan Tol Cijago. "Seksi I sudah selesai. Seksi II sisa 91 bidang," ujarnya.
Bagi warga yang tidak mau menerima hasil penghitungan appraisal, pihaknya bakal menitipkan duit ganti rugi ke pengadilan atau dikonsinyasikan. "Selama ini memang kendalanya anggaran tidak tersedia," ucapnya. "Yang tidak menerima akan diproses seusai ketentuan yang berlaku."
Ia menambahkan, transparansi mengenai harga berada di tim appraisal. BPN dan Kementerian PU sudah tidak bisa ikut campur dalam penentuan harga karena undang-undangnya mengatur seperti itu.
Proses pembebasan lahan untuk jalan tol sudah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Perpres tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.
"Dulu musyawarah bisa dilakukan antara warga dan panitia. UU baru sekarang kewenangan harganya ditentukan tim appraisal. Appraisal dipilih melalui lelang," tutur Almaini.
Menurut dia, appraisal bisa menghitung ulang lahan warga kalau sudah setahun tidak dilakukan pembayaran. Musababnya, dalam setahun, harga tanah bisa berubah.
Nah, penghitungan ulang ini memang kesalahan pemerintah karena belum bisa membayar tanah yang akan dibebaskan lebih dari setahun. Soalnya, penghitungan appraisal dilakukan terakhir untuk lahan Jalan Tol Cijago pada 2014. "Artinya, sudah lebih setahun dan bisa hitung ulang."
Selain itu, pihaknya telah memanggil pejabat pembuat komitmen dan Badan Pembangunan Jalan Tol untuk memprioritaskan pelunasan lahan pada Mei 2017. "Soalnya, status penetapan lokasi pembebasan lahan habis pada Mei 2017," kata Almaini. "Dana kami minta harus selesai. Dana talangan maupun dari APBN harus disiapkan uangnya untuk membebaskan."
Sarno, warga Tanah Baru, masih menunggu kepastian pembebasan lahannya. Sebab, di kawasan Tanah Baru tidak ada kepastian pembebasan lahan sejak rumahnya ditetapkan untuk pembangunan jalan tol. "Sudah dari 2006 ditetapkan. Rumah saya tidak bisa dijual karena mau dibangun jalan tol," ucapnya.
Pada 2014, pemerintah pernah sekali memberikan harga lahan tertinggi Rp 2 juta dan terendah Rp 1,2 juta. Namun taksiran harga di kawasan Tanah Baru saat itu sudah mencapai Rp 3-4,5 juta per meter persegi. "Kami tunggu kepastian kapan dibebaskan. Sebab, rumah kami sudah mulai rusak," ujarnya.
IMAM HAMDI