Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Dugaan Korupsi Masjid Eks Bupati Sula ke Pengadilan

image-gnews
Mantan Bupati Kep. Sula, Ahmad Hidayat Mus, wikipedia.org
Mantan Bupati Kep. Sula, Ahmad Hidayat Mus, wikipedia.org
Iklan

TEMPO.CO, Ternate - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara akan melimpahkan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sanana tahun anggaran 2006-2010 dengan anggaran Rp 23,5 miliar yang melibatkan mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus (AHM) ke pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Apris R Ligua membenarkan kalau kejaksaan telah menerima tahap II perkara atas nama Ahmad Hidayat Mus (AHM), mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, yang diserahkan oleh Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Maluku Utara.

Penyidik Polda Maluku Utara menyerahkan AHM sebagai tersangka korupsi anggaran pembangunan Masjid Raya Sanana, namun pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Indonesia II DPP Partai Golkar itu.

"Mantan Bupati Kepsul (Kepulauan Sula) tidak dilakukan penahanan oleh pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) karena dalam pandangan JPU di Kejati Malut bahwa tersangka kooperatif," kata Apris, Rabu, 25 Januari 2017.

Baca juga:
Teka Teki Kematian 3 Mahasiswa UII:Disebut Diare, Faktanya..
Begini Indikasi Kekerasan dan Penganiayaan 3 Mahasiswa UII

Meski begitu, kata Apris, usai tahap II, berkas perkara tersebut langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Maluku Utara pada Pengadilan Negeri Ternate.

"Sudah dilimpahkan sehingga JPU tinggal menunggu penetapan hari sidang perkara ini oleh Pengadilan Tipikor dan sepenuhnya mengenai status terdakwa itu sekarang di Pengadilan Tipikor," tutur dia.

Dia menegaskan, terhadap tersangka AHM didakwa secara berlapis yakni primer Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18, UU Tipikor Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.

"Ancaman hukuman pasal 2 itu minimal 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya.

Mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditkrimsus Polda Malut sejak 14 Maret 2013. Berkas perkara dengan tersangka Ahmad Hidayat Mus dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui surat nomo: B-559/F/Ft.1/03/2016. Surat itu menjelaskan petunjuk hasil ekspose pra penuntutan perkara tindak pidana korupsi anggaran pembangunan Masjid Raya Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula dengan tersangka Ahmad Hidayat Mus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus proyek masjid yang dibangun sejak 2006 dengan anggaran Rp 23,5 miliar itu, Polda Maluku Utara menetapkan 9 tersangka termasuk Ahmad Hidayat Mus. Tercatat, enam kali berkas mantan Bupati Kepulauan Sula ini bolak balik Polda - Kejati hingga akhirnya dinyatakan P21 dan penyerahan tahap II.

Simak juga:
Kejanggalan Saksi Sidang Ahok, dari Titik Koma hingga Sepatu
Termakan Hoax Istri Selingkuh, Pria Ini Bakar Rumah Tetangga

Adapun pelimpahan tersebut dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengambil alih penanganan kasus tersebut atau 14 hari setelah terbit surat Jaksa Agung tanggal 8 Maret 2016 tentang petunjuk hasil ekspose pra penuntutan perkara tindak pidana korupsi bocor ke publik. Surat itu meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II), yang selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Dalam proses pelimpahan berkas perkara yang dilakukan Kejaksaan Maluku Utara Selasa 24 Januari 2017, penyidik menghadirkan Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka. Saat Ahmad Hidayat Mus tiba di kantor Kejaksaan dan keluar dari ruangan penyidik, sejumlah pejabat seperti Kepala Kejaksaan Tinggi Deden Riki Hayatul Firman, dan tiga pejabat asisten, serta Kepala Seksi Penerangan Hukum, langsung menghilang dan sulit ditemui wartawan. Kejaksaan memang tidak menahan tersangka karena dianggap kooperatif.

“Proses penyerahan sudah selesai. Untuk lebih lengkapnya mungkin tanyakan Pak Apris- Kasi Penkum," kata salah satu pegawai kejaksaan yang enggan namanya disebut.

Ahmad Hidayat Mus yang dicegat wartawan saat keluar dari pintu utama kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menolak memberikan keterangan. “Nanti sama penasehat hukum saya,” katanya.

Penuntasan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sula selama ini mengalami pasang-surut. Hingga Kepala Polda Maluku Utara diganti lima kali, kasus ini belum juga tuntas.

BUDHY NURGIANTO | ANTARA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

25 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

36 hari lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

47 hari lalu

Tersangka Ryan Susanto pelaku pengrusakan kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus untuk penambangan timah ilegal ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis, 7 Maret 2024. (ist)
Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.


Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran di atas trotoar ujung Jalan H.O.S Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.


ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.


Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.


Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Pejabat PT Timah TBK Ichwan Azwardi Lubis ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terkait dugaan korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant pada Kamis, 14 Desember 2023. (foto servio maranda)
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.


Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Penumpang berjalan setibanya di Terminal Kedatangan Domestik di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu, 27 Mei 2023. Gubernur Bali I Wayan Koster menilai harga tiket pesawat udara saat ini masih mahal sehingga menghambat pemulihan arus kedatangan wisatawan domestik ke Pulau Bali pascapandemi. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.


Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Rihana dan Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading, Serpong pada Selasa (4/7) pagi pukul 05.00 WIB. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).


Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

9 Agustus 2023

Mantan Dirjen Minerba yang juga Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin usai menjalani pemeriksaan dengan KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian ESDM Rabu 10 Mei 2023./Mirza Bagaskara/Tempo
Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

Kejagung tetapkan eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.