TEMPO.CO, Klaten - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak bisa melarang keinginan Bupati Klaten Sri Hartini menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan. “Namun ada syaratnya,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi Tempo pada Selasa, 24 Januari 2017.
Syarat pertama, kata Febri, justice collaborator mesti mengakui dulu semua perbuatannya. Setelah itu, justice collaborator harus membuka informasi seluas-luasnya berkaitan dengan keterlibatan pihak-pihak lain. “Sehingga bisa membongkar kasus korupsi yang selama ini tertutup,” kata Febri.
Menurut dia, dua syarat tersebut menjadi indikator bagi KPK untuk memutuskan apakah status justice collaborator pantas disandang tersangka. “Tapi saya kira kalau ada niat seperti itu, untuk mengakui perbuatannya sendiri dan membuka kasus-kasus lain akan lebih bagus,” kata Febri.
Baca: Kasus Suap Bupati Klaten Bikin PNS Berdebar-debar
Adapun Sri Hartini merupakan tersangka utama dalam kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten. Kasus itu terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Klaten pada 30 Desember 2016 lalu. Dari rumah dinas Hartini, tim KPK menyita uang Rp 2,08 miliar, US$ 5.700, dan Sin$ 2.035.
Dua hari setelah OTT, tim KPK kembali menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari lemari kamar Andy Purnomo di rumah dinas Hartini. Andy Purnomo adalah anak sulung Hartini yang saat ini menjabat Ketua Komisi IV DPRD Klaten. Menurut pengacara keluarga Hartini, Deddy Suwadi, sebagian besar uang di lemari Andy itu titipan dari ibunya.
“Dalam pemeriksaan yang akan datang, kami akan mengajukan permohonan klien kami menjadi justice collaborator,” kata Deddy saat dihubungi Tempo. Kepada Deddy, Hartini sudah menyatakan kesediaannya untuk mengungkap semua penyimpangan di Klaten. Sebelum menjabat Bupati Klaten periode 2015-2020, Sri Hartini adalah Wakil Bupati Klaten periode 2010-2015.
DINDA LEO LISTY
Baca juga:
Ryamizard: Kita Tidak di Kiri-Kanan, Pancasila di Tengah
Misteri Kematian Mahasiswa UII, Diare atau Dianiaya?