Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Disebut 'Babu', Buruh Migran Anggap Fahri Hamzah Gagal Paham  

image-gnews
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menemui wartawan di Media Center DPR setelah rapat pimpinan yang membahas pergantian dirinya sebagai wakil ketua. Senin, 25 April 2016. TEMPO/Ahmad Faiz
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menemui wartawan di Media Center DPR setelah rapat pimpinan yang membahas pergantian dirinya sebagai wakil ketua. Senin, 25 April 2016. TEMPO/Ahmad Faiz
Iklan

TEMPO.CO, Malang — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat merangkap Ketua Tim Pengawasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Fahri Hamzah dikecam ribuan buruh migran terkait pernyataannya tentang TKI. Kecaman itu disampaikan Jaring Buruh Migran Indonesia (JBMI), jaringan organisasi massa buruh migran, bekas buruh migran dan keluarganya di Hong Kong, Macau, Taiwan, dan Indonesia.

Juru Bicara JBMI Eni Lestari Andayani Adi menyebutkan ada dua pernyataan Fahri pada Januari 2017 yang dinilai merendahkan eksistensi dan martabat buruh migran. “Pernyataan Fahri telah menunjukkan kegagalan dia sebagai Ketua Tim Pengawasan TKI dalam memahami persoalan mendasar dan solusi yang dibutuhkan buruh migran Indonesia di luar negeri,” kata Eni Lestari kepada Tempo, Selasa malam, 24 Januari 2017.

Baca Juga: Temui Jokowi, Fahri Hamzah Bahas Tambahan Kursi Pimpinan DPR 

Eni menyebutkan, pertama, pernyataan Fahri pada 12 Januari 2017 seperti dikutip sebuah media siber bahwa “... ada sekitar 1.000 tenaga kerja perempuan dan sekitar 1.000 anaknya itu yang akhirnya harus diasuh oleh NGO (non-governmental organization) karena kelahirannya tidak dikehendaki dan …. ada 30% dari tenaga kerja kita di Hong Kong yang mengidap HIV (human immunodeficiency virus).”

Pernyataan Fahri itu sudah dibantah lembaga swadaya masyarakat PathFinders yang dijadikan rujukan Fahri. Dalam siaran pers yang diterima Eni, PathFinders menyatakan:

Beberapa data yang tidak akurat, salah dikaitkan dan dapat menyesatkan reputasi publik pekerja migran Indonesia di Hong Kong. Sejak didirikan 8 tahun lalu, PathFinders telah menangani 4.100 kasus orang dari berbagai negara termasuk 1.400 bayi dan balita. Di antaranya, 930 WNI (Warga Negara Indonesia) yang hamil dan melahirkan. Tidak benar jika kelahiran mereka tidak diinginkan. Lebih dari 90% dari anak-anak tersebut tinggal bersama ibunya.

PathFinders, ujar Eni, juga membantah telah membuat pernyataan bahwa 30 persen dari tenaga kerja di Hong Kong mengidap HIV/AIDS.

Pernyataan kedua, 24 Januari 2017, cuitan melalui akun Twitter pribadinya @Fahrihamzah: “Anak bangsa mengemis menjadi babu di negeri orang dan pekerja asing merajalela.”

Simak Pula: Dua Pekan, 8 PSK Asal Maroko Ditangkap

Sebagai jaringan organisasi buruh migran yang selama ini berjuang memberdayakan dan menegakkan martabat buruh migran, JBMI sangat khawatir dengan pernyataan-pernyataan Fahri Hamzah yang tidak argumentatif dan faktual sehingga merusak reputasi buruh migran dan menjerumuskan masyarakat.

“Jika dia mempelajari seluk-beluk persoalan buruh migran, tentu dia tahu bahwa anak bangsa menjadi babu di negeri orang karena memang negara gagal mengentaskan rakyat dari kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja layak di dalam negeri,” kata Eni, TKI pertama yang berpidato di forum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang migran dan pengungsi pada 19 September 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Buruh migran asal Kediri itu mengatakan, sebagian rakyat Indonesia menjadi “babu” di negeri orang karena sejak 1990 pemerintah memang sudah menargetkan pengiriman TKI sebagai andalan pemasukan devisa negara. Namun, pemerintah belum tentu sigap dan cepat melayani dan melindungi TKI yang terlantar di luar negeri. Eni menegaskan Fahri harus mengetahui ada lebih dari 10 juta buruh orang Indonesia menjadi TKI di luar negeri dan sangat banyak dari mereka teraniaya dan terlantar.

“Itu karena hingga detik ini buruh migran tidak diakui sebagai pekerja di dalam hukum Indonesia dan di hukum negara penempatan,” kata Eni, yang juga Ketua International Migrant’s Alliance (IMA). IMA merupakan aliansi formal buruh migran yang lahir di Hong Kong pada 2008 yang kini beranggotakan 120 organisasi buruh migran dari 32 negara di Asia, Afrika, dan Amerika Latin.

Aktivis JBMI Iweng Karsiwen menambahkan, sudah banyak kasus yang membuktikan bahwa hak-hak buruh migran ditiadakan dan dipaksa hidup di bawah naungan PPTKIS (perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta, dulu perusahaan penyalur jasa tenaga kerja Indonesia atau PJTKI) dan agen.

“Seharusnya dia memperhatikan dan memahami kenyataan-kenyataan ini untuk dicarikan solusinya,” kata Iweng, yang juga Ketua Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (Kabar Bumi).

Lihat: Sidang Ahok, Lurah: Protes Tidak Ada, yang Ada Tepuk Tangan

Iweng menegaskan, solusi yang bisa diambil Fahri adalah memperjuangkan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) supaya undang-undang yang baru berkhidmat pada pengakuan dan perlindungan sejati yang diharapkan buruh migran serta keluarganya.

Fahri juga diingatkan untuk turut memperjuangkan tersedianya lapangan kerja layak di dalam negeri, pembangunan industri yang mengutamakan kebutuhan rakyat, penurunan harga kebutuhan dan pelayanan serta menghentikan perampasan tanah dan militerisme dan berbagai bentuk kekerasan terhadap rakyat lainnya.

Oleh karena itu, Eni dan Iweng sepaham menyebut Fahri Hamzah tidak layak menjadi perwakilan rakyat dan buruh migran. Mereka menuntut Fahri untuk meminta maaf secara resmi dan terbuka serta mencabut pernyataannya, serta meminta kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mencopot Fahri Hamzah dari jabatannya sebagai ketua Tim Pengawasan TKI.

ABDI PURMONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

2 jam lalu

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Muhamad Mardiono tiba di acara rapat pimpinan nasional PPP di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Januari 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menyatakan yakin partainya bakal lolos ke parlemen.


Harga BBM Terdampak Perang Iran - Israel? Ini Kata Pertamina, DPR dan Pengamat

8 jam lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Harga BBM Terdampak Perang Iran - Israel? Ini Kata Pertamina, DPR dan Pengamat

Pecahnya konflik Iran - Israel dikhawatirkan berdampak pada harga BBM karena terancam naiknya harga minyak mentah dunia.


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

2 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Kata Gerindra Soal Rekonsiliasi dengan PDIP dan Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati

4 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (dua dari kanan) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Megawati didampingi oleh kedua anaknya, Puan Maharani (kiri) dan Prananda Prabowo (kanan). TEMPO/Muhammad Hidayat
Kata Gerindra Soal Rekonsiliasi dengan PDIP dan Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati

Gerindra menilai komunikasi yang baik antara Sufmi Dasco Ahmad dan Puan Maharani di DPR dapat mempercepat rekonsiliasi kedua partai.


Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

8 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?


Masa Sidang DPR Berakhir, NasDem Buka Suara soal Nasib Hak Angket

8 hari lalu

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem), Taufik Basari, ketika ditemui di kantor DPR RI, Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024. TEMPO/Defara
Masa Sidang DPR Berakhir, NasDem Buka Suara soal Nasib Hak Angket

Partai NasDem sejak awal siap mendukung diajukannya hak angket. Namun, NasDem menilai kunci pengajuan hak angket ada di fraksi PDIP.


DPR Tutup Masa Sidang, Bagaimana Nasib Pengajuan Hak Angket?

8 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Puan sempat mengatakan,
DPR Tutup Masa Sidang, Bagaimana Nasib Pengajuan Hak Angket?

PKB menunggu kawan untuk bisa memenuhi syarat pengajuan hak angket DPR terkait dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024.


Formappi Harap Pemilihan Ketua DPR Terapkan Aturan Lama

9 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan selamat kepada Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terpilih dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Rapat Paripurna tersebut menyetujui 7 calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa jabatan periode 2024-2029 dan pidato Ketua DPR RI pada penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Formappi Harap Pemilihan Ketua DPR Terapkan Aturan Lama

Formappi usulkan penetapan Ketua DPR menggunakan ketentuan Undang-Undang MD3 lama. Berharap tidak ada revisi.


Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

10 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR saat mengikuti Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 September 2019. Rapat Paripurna tersebut beragendakan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang RUU penyusunan perubahan atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

Mayoritas Fraksi di DPR ingin mekanisme pemilihan Ketua DPR tetap mengikuti aturan lama UU MD3.


Politikus Golkar dan Demokrat Sebut UU MD3 Belum Tentu Direvisi Meski Masuk Prolegnas

10 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Rapat Paripurna tersebut menyetujui 7 calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa jabatan periode 2024-2029 dan pidato Ketua DPR RI pada penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Politikus Golkar dan Demokrat Sebut UU MD3 Belum Tentu Direvisi Meski Masuk Prolegnas

Revisi UU MD3 disebut tidak tentu terjadi. Setiap tahun masuk prolegnas prioritas DPR.