TEMPO.CO, Kupang - Aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, menggagalkan pengiriman 24 calon tenaga kerja ilegal ke luar daerah, Rabu malam, 25 Januari 2017. Para calon TKI tersebut akan dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit di Pulau Kalimantan.
Polisi juga menangkap perekrut tenaga kerja itu di atas bus saat hendak menuju ke Kota Kupang. Para calon tenaga kerja tergiur mengikuti ajakan perekrut itu karena dijanjikan gaji Rp 100 per hari.
Polisi menangkap mereka karena tidak miliki dokumen resmi ketenagakerjaan. Selain itu, rata-rata mereka masih di bawah umur, yaitu antara 16-17 tahun. Ada juga calon tenaga kerja ilegal yang membawa semua anggota keluarganya untuk diajak bekerja.
Para calon tenaga kerja ilegal bersama seorang perekrut selanjutnya digiring ke Markas Polres Timor Tengah Utara untuk dimintai keterangan. "Kami dijanjikan bekerja di kebun kelapa sawit di Kalimantan Tengah dengan upah Rp 100 per hari," kata salah satu calon tenaga kerja, Genisius Aisaef.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, 24 calon TKI yang diduga menjadi korban perdagangan orang ini akhirnya dipulangkan ke kampung masing-masing. Sedangkan perekrut calon tenaga kerja, Daniel Raja Pono, ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sudah memulangkan mereka. Hanya perekrut yang kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Utara Inspektur Satu Rio Siahaan.
Bupati Timor Tengah Utara Raymundus Fernandez telah mengeluarkan peraturan bupati yang melarang warga di daerah itu bekerja ke luar daerah atau ke luar negeri. "Sudah ada perbup tentang moratorium TKI," kata Raymundus.
YOHANES SEO
Simak juga:
Kasus Rizieq di Jabar, dari 'Campur Racun' Sampai Soal Tanah
Jalan Kaki 35 Menit di Jakarta, Wanita ini Digoda 13 Kali
Suami Dihujat Netizen Soal Rizieq, Istri Uus Tegur Hater