TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan Dewan Etik MK telah memberikan informasi dalam rapat permusyawarahan hakim tentang penangkapan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Dalam rapat itu, menurut dia, Dewan Etik akan segera mengusut kasus tersebut untuk menilai pelanggaran yang dilakukan mantan politikus Partai Amanat Nasional tersebut.
“Rapat untuk mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim,” kata Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat, 26 Januari 2017.
Baca juga:
Cerita Kursi Panas Hakim Konstitusi Patrialis Akbar
Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Ini Reaksi DPR
Dia mengatakan dewan etik menilai tangkap tangan terhadap hakim konstitusi dalam kasus dugaan korupsi adalah pelanggaran berat. Majelis Kehormatan Hakim ada kemungkinan akan mengeluarkan rekomendasi pemberhentian secara tidak hormat kepada Patrialis. Rekomendasi ini nantinya akan dibawa Arief kepada Presiden Joko Widodo untuk memecat Patrialis secara resmi.
”Majelis Kehormatan akan dibentuk dua hari setelah ada hasil rapat dewan etik tentang kasus ini,” kata Arief.
Sesuai dengan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, menurut Arief, majelis akan berisi lima orang yang berasal dari 1 hakim MK, 1 pimpinan Komisi Yudisial, 1 mantan hakim MK, 1 guru besar hukum, dan 1 perwakilan masyarakat. “Kami mendukung penuntasan kasus ini,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa penyidik KPK telah menangkap tangan Patrialis Akbar saat menerima suap di kawasan Taman Sari, Jakarta Pusat. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Patrialis ditangkap bersama 10 orang yang berkaitan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait dengan uji materi,” ujar Basaria.
FRANSISCO ROSARIANS | LINDA TRIANITA
Simak:
Ini yang Akan Dibicarakan Antasari Saat Bertemu Jokowi
Antasari Azhar Dijadwalkan Bertemu Presiden Jokowi