TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, di Grand Indonesia bersama seorang wanita, Rabu, 25 Januari 2017. Sebelumnya, sempat beredar kabar Patrialis ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 25 Januari 2017, pukul 21.30, penyidik KPK meluncur ke Grand Indonesia dan menangkap Patrialis bersama seorang wanita. "Inisialnya AEP," kata Febri dalam jumpa pers yang digelar KPK di Jakarta, Kamis, 26 Januari 2017.
Baca juga:
Kasus Patrialis Akbar, Ketua MK: 8 Hakim Siap Beri Keterangan
Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Ini yang Lagi Diuji-materi MK
Patrialis Akbar diduga menerima suap berkaitan dengan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan penangkapan dilakukan sejak Rabu pagi di tiga lokasi. "Lokasi pertama di lapangan golf Rawamangun," kata dia saat menggelar konferensi pers di KPK, Kamis, 26 Januari 2017.
Di lapangan golf, penyidik mencokok pihak swasta bernama Kamaludin. Di sana, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa draf putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.
Selanjutnya, penyidik bergerak ke Sunter, Jakarta Utara, untuk menciduk pengusaha impor daging, Basuki Hariman, dan sekretarisnya, Ng Fenny, bersama enam orang lainnya.
Simak:
Harta Patrialis Tersebar dari Bekasi, Jakarta, sampai Padang
Penggugat UU Peternakan Bersyukur Patrialis Akbar Ditangkap
Selain draf putusan perkara, KPK juga mengamankan voucher pembelian mata uang asing dolar Singapura dan dokumen pembukuan perusahaan.
Menurut KPK, Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar Sin$ 200 ribu untuk menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Sebab, penerimaan uji materi dianggap bisa merugikan bisnis impor daging Basuki. Sembilan hakim MK memutus perkara uji materi itu pada 4 Agustus 2016.
Penyerahan uang dilakukan secara bertahap. Dalam kurun waktu enam bulan, KPK mencatat sudah ada tiga kali pemberian. Penyerahan terakhir sebesar US$ 20 ribu diberikan secara langsung.
KPK pun menetapkan empat orang tersangka. Mereka di antaranya Patrialis, Basuki, Ng Fenny, dan Kamaludin.
MAYA AYU PUSPITASARI