TEMPO.CO, Jakarta - KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Patrialis Akbar pada Rabu malam, 25 Januari 2017. Ketua KPK Agus Rahardjo berujar, Patrialis ditangkap di sebuah tempat di Ibu Kota. "Benar, ada OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan KPK di Jakarta," tutur Agus melalui pesan pendek, Kamis, 26 Januari 2017.
Baca juga:
Harta Patrialis Tersebar dari Bekasi, Jakarta, sampai Padang
Patrialis Akbar Ditangkap, Penggugat UU Peternakan Bersyukur
Menurut Agus, selain Patrialis, ada sejumlah orang lain yang ikut dicokok. Penangkapan Patrialis terkait dengan kasus peradilan. Begini komentar berbagai pihak:
Basaria Panjaitan - Wakil Ketua KPK
"PAK (Patrialis) dan KM (Kamaludin) sebagai penerima, BHR (Basuki) dan NGF (Ng Fenny) sebagai pemberi".
Hamdan Zoelva – Ketua MK 2013-2015
“Saya sangat kaget, tidak menyangka dan sangat prihatin. Sepanjang yang saya tahu, Pak Patrialis ini menjalankan tugas dengn baik dan memiliki perjalan karier yang cukup baik.
Memang menjadi hakim itu tidak ringan, beban dan tanggung jawabnya sangat berat. Integritas harus benar-benar teruji dan tahan banting, karena godaannya sangat banyak. Jika benar Pak Patrialis yang terkena OTT, biarkan proses hukum berjalan secara fair dan terbuka, walaupun MK kembali terbebani dengan pemulihan kewibawaannya yang butuh waktu”.
Ismail hasan - Direktur Riset Setara Institute
“Ini prahara kedua bagi MK setelah tertangkapnya Akil Mochtar. Tertangkapnya hakim konstitusi MK memiliki dampak serius dan dampak ikutan pada produk kerja lembaga pengawal konstitusi itu.
Karena hakim MK adalah pejabat negara kelas negarawan yang seharusnya tidak memiliki interest apa pun dalam bekerja, kecuali mengawal konstitusi dan menjaga paham konstitusionalisme. Praktek suap yang diduga ditukar dengan putusan hakim konstitusi memiliki daya rusak lebih serius dibanding suap biasa".
Eddy Soeparno - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional
“Patrialis Akbar sudah bukan kader PAN semenjak menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Sejak menjadi hakim MK, kan tidak boleh berpartai. Kami juga masih cari konfirmasi".
Arief Hidayat - Ketua Mahkamah Konstitusi
“Delapan hakim MK siap memberikan keterangan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) perihal kasus yang menjerat Patrialis Akbar. Delapan hakim konstitusi tersebut bersedia menjalani pemeriksaan meski KPK belum mengantongi surat izin dari Presiden Joko Widodo. Ini situasinya genting atau darurat. Jadi tak perlu pakai izin presiden”.
Teguh Boediyana - Ketua Dewan Peternakan Nasional
“Ini berkaitan dengan gugatan kami mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan. Kami daftarkan pada 16 Oktober 2015, kemudian proses berjalan dan pemeriksaan selesai pada Mei 2016, baik pemeriksaan saksi dan sebagainya.
Meski pemeriksaan saksi-saksi sudah berhenti sejak Mei lalu, sampai hari ini belum ada keputusan atas uji materi yang dilakukan. Kami bersyukur adanya kasus ini, terkait dengan UU Nomor 41 Tahun 2014”.
S. DIAN ANDRYANTO