TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan diundang ke Istana Negara, Kamis, 26 Januari 2017. Dibicarakan pula mengenai niat Antasari Azhar membuka kembali kasusnya.
"Diundang, dipanggil dalam kaitan dengan tugas-tugasnya," kata Rikwanto kepada wartawan di kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2017. Menurut dia, Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya sering dipanggil ke Istana untuk berkomunikasi karena Jakarta menjadi barometer keamanan dan ketertiban Indonesia.
Baca juga:
Menkumham: Antasari Telah Bebas Sepenuhnya
Ini yang Akan Dibicarakan Antasari Saat Bertemu Jokowi
"Berkaitan dengan apa yang dikatakan Pak Antasari, memang sedang didalami lagi, ditelusuri lagi, apa saja yang memang bisa dipidanakan," ujar Rikwanto. Dia mengatakan polisi akan meninjau bahan perkara, seperti saksi dan barang bukti. "Apakah masih bisa lagi untuk diperkarakan dalam proses tindak pidana."
Saat ditanya apakah benar penyidik juga membawa berkas perkara Antasari ke Istana, Rikwanto mengaku tidak mengetahui hal itu.
Polisi pernah menerima laporan soal kejanggalan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran. Salah satunya adalah laporan Antasari Azhar mengenai dugaan SMS atau pesan palsu, 2011. Menurut Rikwanto, siapa pun pelapornya dan siapa pun yang datang ke kepolisian, jika bukti-buktinya cukup kuat dan benar terjadi, polisi akan memprosesnya secara hukum. "Bisa jadi di antaranya kasus itu (SMS palsu)," tuturnya.
Dia mengatakan polisi akan mencoba melihat kembali proses kasus itu. "Apakah mungkin masih bisa diangkat atau sudah tertutup karena kurang barang bukti. Kami masih mempelajarinya," katanya.
Antasari bebas bersyarat pada Kamis, 10 November 2016. Dia divonis 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, pada Februari 2009. Sejak ditahan pada 2010, Antasari mendapat remisi 4,5 tahun.
Antasari baru bebas sepenuhnya pada 2022. Namun hari ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Antasari kini bebas sepenuhnya karena grasi itu.
REZKI ALVIONITASARI
Simak:
Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Apa Kata Mereka? (01)
Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Apa Kata Mereka? (02)