TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan mempelajari kembali kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran. "Bukan membuka kasus, tapi mempelajari kasus itu kembali," ucap Tito kepada wartawan di kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2017.
Menurut Tito, tujuan mempelajari kasus tersebut adalah melihat alat buktinya kuat atau tidak. "Terutama yang mengarah kepada Pak Antasari," ujarnya.
Baca: Polri Telusuri Kembali Laporan Antasari Azhar
Antasari Azhar, yang divonis bersalah karena dianggap terlibat pembunuhan terhadap Nasrudin, pernah melaporkan kasus dugaan pesan singkat atau pesan palsu di Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 2011. Dia mengklaim tidak pernah mengirim pesan untuk membunuh Nasrudin. Antasari menagih kepolisian untuk menyelesaikan kasus itu.
"Akan kami cek," ujar Tito. Menurut dia, mencari pesan singkat tidak gampang. Sebab, ada provider yang tidak memiliki sistem pengecekan pesan yang dikirim itu.
Simak: Antasari Temui Presiden Jokowi, Apa Isi Pembicaraannya?
Antasari bebas bersyarat pada Kamis, 10 November 2016. Dia divonis 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin pada Februari 2009. Sejak ditahan pada 2010, Antasari mendapat remisi 4,5 tahun.
Antasari baru bebas sepenuhnya pada 2022. Namun, karena mendapatkan grasi atau pengampunan dari Presiden Joko Widodo, Antasari disebut telah bebas sepenuhnya.
REZKI ALVIONITASARI