TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial menyesalkan tertangkapnya salah satu hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui juru bicaranya, Farid Wajdi, KY menyatakan prihatin karena peristiwa itu terjadi saat penegakan hukum tengah dibenahi.
”Atas peristiwa tersebut, Komisi Yudisial merasa prihatin dan sangat menyayangkan. Di tengah usaha banyak pihak dalam membenahi dunia peradilan, integritas profesi hakim kembali tercoreng, lagi-lagi akibat perbuatan tidak patut yang dilakukan segelintir oknum,” kata Farid dalam rilisnya, Kamis, 26 Januari 2017.
Baca juga:
Kasus Patrialis Akbar, Pesan Hamdan Zoelva untuk Hakim MK
Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
Penyesalan yang sama disampaikan Hamdan Zoelva, Ketua MK 2013-2015. “Saya sangat kaget, tidak menyangka, dan sangat prihatin. Sepanjang yang saya tahu, Pak Patrialis ini menjalankan tugas dengan baik dan memiliki perjalan karier yang cukup baik. Memang menjadi hakim itu tidak ringan. Beban dan tanggung jawabnya sangat berat. Integritas harus benar-benar teruji dan tahan banting karena godaannya sangat banyak,” katanya.
Hamdan Zoelva mengungkapkan, jika benar Patrialis Akbar yang terkena OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK, ia berharap, “Biarkan proses hukum berjalan secara fair dan terbuka, walaupun MK kembali terbebani oleh pemulihan kewibawaannya. Tentu butuh waktu pemulihannya,” kata dia.
Silakan baca juga:
Tangani Kasus Patrialis, Ini Komposisi Majelis Kehormatan MK
Jika Suap Terbukti, MK Diminta Koreksi Putusan Patrialis
Mengenai kekhawatiran berbagai pihak, terganggunya fokus hakim-hakim MK dalam tugasnya karena kasus tertangkapnya Patrialis Akbar ini, Hamdan Zoelva memberikan keyakinannya. “Saya yakin, dalam memutuskan perkara, MK tetaplah independen dan tidak karena terpengaruh hal-hal dari luar. Dua peristiwa yang ada tersebut cukup menjadi pelajaran bagi para hakim untuk sangat berhati-hati dan menjaga integritas,” ujarnya, menegaskan.
Menurut Hamdan, Patrialis Akbar, walaupun sedang diduga menerima suap atau janji, tetaplah rekan sejawat yang harkatnya harus dijaga sampai terbukti bersalah berdasarkan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Ia berharap aturan kode etik dan kode perilaku yang telah dimiliki MK, demikian juga model pengawasan, sangat cukup sebagai pedoman atau standar perilaku bagi hakim MK di dalam atau di luar sidang.
”Namun saling mengingatkan dalam menjaga diri dan integritas sangat penting untuk terus-menerus dilakukan, seperti sebuah keluarga yang selalu ingin dilihat sebagai rumah tangga yang tetap menjaga harkat, martabat, dan kewibawaannya,” kata Hamdan Zoelva, berpesan kepada koleganya, para hakim konstitusi.
”Kekuatan putusan MK untuk dihormati hanya ada pada institusi MK yang berwibawa,” Hamdan menegaskan.
S. DIAN ANDRYANTO
Simak:
Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Apa Kata Mereka? (01)
Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Apa Kata Mereka? (02)