TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Danang Baskoro mengatakan, pada akhir bulan ini perseroan akan memulai land clearing alias permulaan menggarap lahan proyek bandara internasional Kulonprogo, DI Yogyakarta.
Land clearing rencananya dimulai pada 27 atau 30 Januari dan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo. "Tergantung Presiden bisanya kapan. Semua sudah beres," kata Danang kepada Tempo di kantor PT Pertamina (Persero), Jakarta, Rabu lalu, 25 Januari 2017.
Simak: Proyek Bandara Kulonprogo Rp 9,3 T Ditarget Mulai Juli 2017
Menurut Danang, permasalahan lahan yang sempat menghambat proyek itu disebut sudah beres. Lahan yang belum bisa dibebaskan oleh API, kata Danang, tinggal sedikit. "Kurang dari satu persen," kata Danang.
API belum menentukan pemenang lelang kontraktor proyek Bandara Kulonprogo. Namun, land clearing akan dikerjakan oleh Angkasa Pura Property, anak usaha API. "Lelang kontraktor sudah proses. Tinggal pengumuman pemenang," kata Danang.
Baca: Antisipasi Pemudik Imlek, KAI Tambah Gerbong Rute ke Jember
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menegaskan, proyek bandara internasional Kulonprogo sudah bisa dimulai. Menurut dia, lahan untuk proyek sudah beres. "Nnggak ada penolakan lagi. Nggak ada masalah," kata Sofyan di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, kamis pekan lalu.
Menurut Sofyan, Badan Pertanahan Nasional telah menempuh langkah konsinyasi. BPN telah menaruh uang di pengadilan sebagai bentuk ganti rugi kepada warga yang lahan terkena proyek bandara. "Yang tidak setuju dengan nilai ganti rugi, silakan menggugat ke pengadilan. Sehingga API sudah bisa bekerja," kata Sofyan.
Konsinyasi atau ganti kerugian dari pemerintah yang dititipkan ke pengadilan negeri setempat, diatur dalam pasal 42 Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Konsinyasi ditempuh bila proses negosiasi antara panitia pengadaan lahan dengan masyarakat buntu.
Proyek ini membebaskan 537 hektare lahan, terdiri dari 3.452 bidang tanah. Sebanyak 160 hektare milik Puro Pakualaman senilai Rp 727 miliar. Sisanya milik 855 petani. API menyiapkan dana Rp 4,1 triliun dan sebelumnya menargetkan proses itu selesai pada Oktober tahun lalu.
Namun pembebasan lahan bandara tak berjalan mulus. Terdapat dua kelompok penduduk, yaitu yang setuju terhadap pembebasan tapi tak sepakat dengan nilai ganti rugi. Mereka telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Wates. Dan kelompok kedua adalah penduduk yang menolak pembangunan bandara, berapapun ganti rugi yang diberikan.
KHAIRUL ANAM|PRIBADI WICAKSONO | RAIHUL FADJRI