TEMPO.CO, Jakarta -Penangkapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan pembelajaran keras bagi seluruh lembaga negara di Tanah Air.
"Ini adalah pelajaran keras terutama untuk MK dan juga untuk lembaga-lembaga lain agar ke depan lebih mawas diri," kata Ketua MPR Zulkifli Hasan dalam rilis di Jakarta, Sabtu, 28 Januari 2017.
Menurut Zulkifli Hasan, dirinya sangat terkejut dan sempat tak percaya dengan laporan adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Patrialis. Dia berpendapat bahwa Patrialis Akbar yang dikenalnya selama ini adalah sosok yang baik dan pekerja keras.
Untuk itu, Ketua MPR juga mengutarakan harapannya agar pihak keluarga Patrialis Akbar juga bisa tabah dan sabar dalam menghadapi semua ini.
"Saya merasa prihatin dan terkejut lembaga MK 'kena' lagi hakimnya ditangkap KPK. Sebelumnya, mantan Ketua MK Akil Mochtar juga tertangkap KPK," katanya.
Zulkifli mengingatkan bahwa sebelum menjabat, seluruh pejabat lembaga negara disumpah untuk melayani rakyat dan negara sesuai dengan konstitusi.
Baca:
Berkaca Kasus Patrialis, Rekrutmen Hakim Harus Transparan
Sebelumnya, pengusaha daging sapi impor Basuki Hariman mengakui memberikan uang 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura ke orang dekat hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar bernama Kamaludin.
"Ada (uang) untuk namanya Kamal. Dia temen saya dan juga dekat dengan Pak Patrialis. Saya memberi uang kepada dia (Kamal) karena dia kan dekat dengan Pak Patrialis. Dia minta sama saya, 20 ribu dolar AS itu buat dia umrah," kata Basuki usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat 27 Januari 2017 dini hari.
KPK menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka penerima suap kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait dengan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ia diduga menerima 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman melalui Kamaludin.
KPK menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait dengan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.
ANTARA