TEMPO.CO, Bandung - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat Haneda Sri Lastoto mengaku kaget atas penangkapan pejabat Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Satu Pintu Kota Bandung terkait dengan dugaan pungutan liar (pungli). Sebelumnya, berdasarkan hasil survei Ombudsman RI pada 2013 dan 2016, instansi tersebut mendapat nilai bagus dan meraih zona hijau yang tertinggi.
“Yang jadi persoalan, apakah itu berdampak pada profesionalisme pegawainya. Ini menjadi indikasi apa yang sudah jadi sistem operasional standar dilanggar sendiri,” kata Haneda, Ahad, 29 Januari 2017.
Baca juga: Begini Reaksi Ridwan Kamil Tahu Anak Buahnya Dicokok Polisi
Survei tertutup Ombudsman Jawa Barat pada 2014 pernah menemukan adanya praktek percaloan pada badan yang juga mengurus berbagai perizinan itu. Sedangkan survei Ombudsman lain mengukur 14 komponen standar pelayanan, seperti dasar hukum yang dipakai, persyaratan, jangka waktu penyelesaian izin, dan tarif. “Secara kelembagaan, BPMPT memenuhi standar itu dan ternilai bagus,” ucapnya.
Haneda berujar, kasus itu harus dievaluasi Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Sebab, pengawasan dinas atau badan berada di tangan pemimpin. “Perlu pengawasan secara tertutup (rahasia) agar (pungli) bisa terpantau,” tuturnya.
Pada Jumat malam lalu, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menahan enam pejabat BPMPT Satu Pintu Kota Bandung. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi akibat melakukan pungutan liar kepada masyarakat.
Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Hendro Pandowo menjelaskan, enam tersangka itu terdiri atas 1 kepala dinas berinisial DRW, 2 kepala bidang, serta 3 anggota staf. Peran enam tersangka tersebut, menurut Hendro, memungut uang dari masyarakat yang sedang mengurus perizinan. Pengumpulan uang pungutan liar dilakukan sepekan sekali.
"Tersangka ini berperan dalam berbagai peran, mulai mengumpulkan uang dari para pengusaha yang mengurus perizinan hingga menyalurkan uang ke atasan," kata Hendro dalam jumpa pers di Markas Polrestabes Bandung, Sabtu, 28 Januari 2017.
ANWAR SISWADI