TEMPO.CO, Bandung - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menetapkan enam pejabat Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Bandung menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Enam pejabat BPMPT itu diduga menarik pungutan liar dari masyarakat hingga mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah dalam satu pekannya.
Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung Muhamad Yoris mengatakan, pihaknya telah menyita uang ratusan juta rupiah dari tangan tersangka Kepala Dinas BPMPT Dandan Riza Wardana. Uang ratusan juta itu diduga hasil pungli yang ditarik dari masyarakat. "Modusnya mereka mengurus perizinan secara manual. Padahal seharusnya sudah dilakukan menggunakan sistem online. Agar mengurus perizinan cepat dan lancar mereka menarif harga kepada masyarakat," kata Yoris kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Sabtu malam, 28 Januari 2017.
Baca juga: Pungli, Kepala Dinas BPMPT Kota Bandung Dicokok Polisi
Yoris mengatakan, hasil dari pungli itu dikumpulkan oleh kepala bidang bagian validasi lalu menyetor uang tersebut ke kepala dinas. Dalam satu pekan, Yoris menuturkan, kepala dinas bisa mendapat keuntungan sampai puluhan juta. "Kepala dinas bisa dapat Rp 40 sampai Rp 50 juta tiap minggu," kata dia.
Satreskrim Bandung masih menyelidiki peran pihak lain dalam tindakan koruptif tersebut. Namun, ia yakin tindakan tersebut murni pungutan liar. "Ini bukan dalam rangka suap. Karena yang menentukan nilai (tarif) adalah tersangka ini," ujar Yoris.
Saat melakukan penggeledahan di mobil dan di rumah Dandan, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah dan pecahan mata uang asing. Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 364 juta, US$ 34 ribu dan 124 poundsterling, serta buku tabungna bernilai Rp 500 juta.
Saat ini keenam tersangka tengah mensekam di tahanan Mapolrestabes Bandung. Mereka disangkakan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Hingga berita diturunkan, pengacara enam tersangka Rohman Hidayat belum merespons panggilan telepon dari Tempo.
IQBAL T. LAZUARDI S