Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rizieq Syihab FPI Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

image-gnews
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mendatangi Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan, di Bandung, Jawa Barat, 12 Januari 2017. ANTARA FOTO
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mendatangi Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan, di Bandung, Jawa Barat, 12 Januari 2017. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan status tersangka kepada pimpionan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Rizieq diduga melanggar Pasal 154a tentang penistaan simbol negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama. Polisi menyatakan untuk sementara tidak menahan Rizieq Syihab karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.

BACA

Rizieq Shihab Tersangka Penistaan Simbol Negara

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Yusri Yunus menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan unsur pidana dalam video rekaman ceramah Rizieq Syihab di Gasibu, Kota Bandung pada 2011.

"Berdasarkan bukti-bukti dan saksi di gelar perkara semuanya sudah terpenuhi. Serta unsur-unsur pelanggaran sesuai Pasal 154A dan Pasal 320 KUHP semuanya sudah masuk unsur yang disangkakan," ujar Yusri saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jawa Barat, Senin, 30 Januari 2017. "Alat bukti juga sudah terpenuhi dan penetapan dari saksi terhadap Rizieq Shihab kita naikan menjadi tersangka."

Rizieq Sebut Sukmawati Mengkriminalisasi Tesis Ilmiahnya

Penetapan status tersangka pada Rizieq Syihab dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali. Dalam gelar perkara itu, polisi menguatkan sejumlah keterangan saksi dan akat bukti yang telah diperoleh penyidik. Jumlah saksi yang telah diperiksa berjumlah 18 orang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selama proses penyelidikan dan penyidikan, polisi telah memeriksa kurang lebih 18 orang saksi. Saksi-saksi tersebut terdiri dari saksi lapangan dan saksi ahli. Adapun, alat bukti yang diperiksa adalah video rekaman ceramah Rizieq di Bandung, 6 tahun silam. "Semua alat bukti sudah terpenuhi," ujar Yusri.

Baca: Setelah 11 Hari Kejaksaan Terimka SPDP Rizieq Syihab

Kendati demikian, polisi tidak akan menahan Rizieq. Yusri beralasan, penahanan akan dilakukan bagi tersangka yang melanggar Undang-undang dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. "Pasal 154a dan 320 ancamannya kurang dari 5 tahun," kata Yusri.

Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Krimnal Mabes Polri atas tuduhan telah menghina Presiden pertama RI Soekarno dan menghina Pancasila. Tuduhan penghinaan tersebut dilakukan Rizieq saat ia berceramah di Gasibu Kota Bandung tahun 2011.

IQBAL T. LAZUARDI S

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Selangkah Lagi Jadi WNI, Calon Pemain Timnas Indonesia Maarten Paes Sudah Pelajari Pancasila dan Indonesia Raya

43 hari lalu

Kiper FC Dallas Maarten Paes menangkap bola serangan pemain Inter Miami dalam pertandingan uji coba di Stadion Cotton Bowl, Dallas, 23 Januari 2024. Mandatory Credit: Jerome Miron-USA TODAY Sports
Selangkah Lagi Jadi WNI, Calon Pemain Timnas Indonesia Maarten Paes Sudah Pelajari Pancasila dan Indonesia Raya

Maarten Paes ingin segera belajar Bahasa Indonesia dan berjanji bakal berkontribusi untuk perkembangan sepak bola Indonesia.


Jokowi Bagi-bagi Sepeda, Warga Diminta Ucapkan Pancasila bukan Nama Ikan

56 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyapa warga Manado saat berkunjung di salah satu pusat perbelanjaan di Manado, Kamis, 22 Februari 2024. Joko Widodo didampingi sejumlah menteri, menyempatkan waktu luangnya untuk menyapa warga di sela waktu kunjungan kerjanya selama dua hari di Sulawesi Utara. ANTARA FOTO/Adwit Pramono
Jokowi Bagi-bagi Sepeda, Warga Diminta Ucapkan Pancasila bukan Nama Ikan

Presiden Jokowi kembali membagikan sepeda ke warga ketika berkunjung ke Kota Bitung, Sulawesi Utara, Jumat, 23 Februari 2024.


Ahmad Basarah Optimistis Ideologi Negara Terus Menyala

9 Februari 2024

Ahmad Basarah Optimistis Ideologi Negara Terus Menyala

Penerbitan buku tentang Pancasila oleh mahasiswa sangat menginspiras


Bamsoet Ajak Kader FKPPI Jaga dan Bela Pancasila

25 Januari 2024

Bamsoet Ajak Kader FKPPI Jaga dan Bela Pancasila

Bambang Soesatyo apresiasi kader FLPPI yang berkomitmen menjaga dan membela pancasila.


Bamsoet Ajak Komunitas Otomotif Kuatkan Nilai-Nilai Kebangsaan

25 Januari 2024

Bamsoet Ajak Komunitas Otomotif Kuatkan Nilai-Nilai Kebangsaan

Dalam komunitas otomotif dapat ditemukan banyak aspek yang sangat relevan dengan nilai-nilai kebangsaan.


Lambang Pancasila 1 sampai 5 Beserta Maknanya

17 Januari 2024

Lambang Pancasila 1 sampai 5 memiliki makna mendalam yang mencerminkan Indonesia. Berikut ini makna lambang Pancasila yang wajib diketahui. Foto: Canva
Lambang Pancasila 1 sampai 5 Beserta Maknanya

Lambang Pancasila 1 sampai 5 memiliki makna mendalam yang mencerminkan Indonesia. Berikut ini makna lambang Pancasila yang wajib diketahui.


Mahfud Md: Tugas Saya Paling Pokok di Politik Menjaga Keutuhan Ideologi

14 Januari 2024

Calon Wakil Presiden nomor urut 03, Mahfud MD, melakukan ziarah ke makam syarifah Almababah Khadijah atau yang dikenal sebagai Mbah Ratu Ayu di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, Jumat 12 Januari 2024. DOK. FOTO/TPN Ganjar-Mahfud
Mahfud Md: Tugas Saya Paling Pokok di Politik Menjaga Keutuhan Ideologi

Mahfud Md berharap masyarakat tidak jauh kepada pikiran yang ingin mengganti ideologi Indonesia itu.


FSGI Bicara Pergantian Nama PPKn jadi Pendidikan Pancasila: Ada Dua Rekomendasi

1 Januari 2024

Ilustrasi Pancasila. ANTARA FOTO/BPMI Setpres/Handout
FSGI Bicara Pergantian Nama PPKn jadi Pendidikan Pancasila: Ada Dua Rekomendasi

Perubahan PPKn menjadi Pendidikan Pancasila dimulai pada Juli 2022.


Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

18 Desember 2023

Sejumlah siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kampung Susun Akuarium menghafalkan Pancasila sebelum masuk ke dalam kelas di Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rumah susun dengan inovasi pengelolaan dan pemanfaatan berbasis hak asasi manusia serta swadaya masyarakat tersebut berhasil mendapatkan penghargaan tertinggi Innovation Awards 2023 dari Asia Pacific Housing Forum (APHF). ANTARA/Hana Dewi Kinarina
Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

Ketahui makna dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia berikut ini. Maknanya mendalam dan sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia.


Heru Budi Beri Hadiah 2 Siswa SLB Negeri 7 Jakarta yang Bisa Sebutkan Pancasila

13 Desember 2023

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan hadiah kepada dua orang siswa di acara pentas seni Sekolah Luar Biasa Negeri 7, Jakarta Timur pada Rabu, 13 Desember 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang
Heru Budi Beri Hadiah 2 Siswa SLB Negeri 7 Jakarta yang Bisa Sebutkan Pancasila

Dua penyandang siswa disabilitas bacakan Pancasila di atas panggung lalu Heru Budi berikan hadiah