Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelindo II Siap Gandeng 3 Shipping Lines Besar

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menlu Retno Marsudi (kanan) dan Dirut Pelindo II Elvyn G. Masassya (tengah) memeriksa bantuan kemanusiaan yang akan dikirim untuk pengungsi Rohingya dan Rakhine di Dermaga III Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, 29 Desember 2016. ANTARA FOTO
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menlu Retno Marsudi (kanan) dan Dirut Pelindo II Elvyn G. Masassya (tengah) memeriksa bantuan kemanusiaan yang akan dikirim untuk pengungsi Rohingya dan Rakhine di Dermaga III Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, 29 Desember 2016. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Pelindo II siap menggandeng tiga shipping line multinasional untuk mendukung Pelabuhan Tanjung Priok sebagai hub internasional.

Elvyn G Masassya, Direktur Utama Pelindo II, guna mempersiapkan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai hub internasional, maka perseroan akan berkoordinasi dengan shipping lines.

"Kami bisa sosialisasikan, bahwa biayanya lebih murah, dan shipping lines mau reroute untuk menggunakan Priok sebagai transit, angkut terus istilahnya," kata Elvyn di Kantor Kemenko Maritim, Senin (30 Januari 2017).

Oleh sebab itu, perusahaan pelat merah ini tidak mengeluarkan investasi karena sudah memakai fasilitas eksisting seperti terminal dan peralatan bongkar muat. "Ada tiga internasional shipping lines, besar-besar," ujarnya tanpa membeberkan tiga nama perusahaan tersebut.

Dia menjanjikan hub internasional Pelabuhan Tanjung Priok bisa dimulai pada semester II/2017. Pasalnya, dengan sistem konsolidasi logistik dan kargo, jika shipping lines melalui Tanjung Priok bisa mengefisiensikan biaya yang cukup besar,

Misalnya, dari Palembang mau ke Jepang melalui Singapura bisa lebih mahal ketimbang melalui Tanjung Priok. Penghematan bisa mencapai sekitar Rp1,5 juta per kontainer.

"Yang penting logistik turun, ada kargo konsolidasi sehingga kapal besar bisa masuk dan di sisi lain national interest kita bisa berkompetisi dengan Singapura, khususnya transshipment barang dari Indonesia mau keluar negeri," tuturnya.

KEPUTUSAN MENHUB

Selain itu, dia juga menegaskan penunjukan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai hub internasional melalui beleid Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 901/2016 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) ini bersifat sementara.

"Ini hanya dalam masa temporer, agar kita bersaing secara internasional dan memanfaatkan infrastruktur, fasilitas yang ada dan sudah memadai di Tanjung Priok," ungkap Elvyn.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Elvyn pun menegaskan penunjukkan sementara ini tidak akan mengubah Peraturan Presiden No. 26/2012 tentang Cetak Biru Sistem Logistik Nasional yang menetapkan Kuala Tanjung sebagai hub internasional.

Pelabuhan Kuala Tanjung di Sumatra Utara akan tetap menjadi hub internasional. "Ini bisa seterusnya, ya nanti akan dilihat kesiapan dari semuanya," jelasnya.

Sebelumnya, Aulia Febrial Fatwa, Ketua Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) menilai perubahan status hub internasional Pelabuhan Kuala Tanjung menjadi Pelabuhan Tanjung Priok yang bersifat sementara memang tidak ada masalah dengan Keputusan Menteri Perhubungan tersebut.

Hal ini mengingat, RIPN bisa direvisi setiap lima tahun sekali. “Pelabuhan itu sudah dimulai sejak tiga tahun lalu, seharusnya bisa lebih cepat penyelesaiannya, supaya hub internasional ini bisa kembali ke acuan awal yaitu Sistem Logistik Nasional, hub di Kuala Tanjung dan di Bitung,” ujar Aulia kepada Bisnis, Rabu (25 Januari 2017).

Menurutnya, pemerintah harus memikirkan masalah kedaulatan nasional, pertahanan dan keamanan, bukan semata permasalahan bisnis. Lagipula, menurut Aulia, Pelabuhan Tanjung Priok tidak bisa masuk dalam kriteria hub internasional karena banyak persyaratan yang tidak memenuhi kriteria.

Pertama, Pelabuhan Tanjung Priok berada di kawasan perairan dalam Republik Indonesia. Kondisi tersebut bertentangan dengan aturan hub internasional yang bahwasanya lokasi tersebut berdekatan dengan jalur perairan internasional.

“Lokasi harus strategis karena fungsinya ada dua, sebagai jalur ekspor-impor domestik dan transshipment internasional. Oleh sebab itu lebih baik Kuala Tanjung dan Bitung harus terus dikawal dalam penyelesaian pembangunannya,” ungkap Aulia.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Ungkap Alasan Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Terdakwa RJ Lino

30 Mei 2022

Ekspresi terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Hakim menyatakan RJ Lino terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan 3 unit Quayside Container Crane tahun 2010 di pelabuhan Panjang Lampung, Pontianak dan Palembang. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Alasan Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Terdakwa RJ Lino

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding dengan terdakwa RJ Lino.


Pelindo Targetkan Proyek Terminal Baru di Tenai NTT Rampung Juli 2022

3 Mei 2022

Pelabuhan Kuala Tanjung yang dikelola anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia I.
Pelindo Targetkan Proyek Terminal Baru di Tenai NTT Rampung Juli 2022

Pelindo Cabang Kupang menargetkan pembangunan gedung terminal penumpang yang baru di Pelabuhan Tenau Kupang, selesai pada Juli 2022


Ini Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis Kasus RJ Lino

21 Desember 2021

Ekspresi terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Hakim menyatakan RJ Lino terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan 3 unit Quayside Container Crane tahun 2010 di pelabuhan Panjang Lampung, Pontianak dan Palembang. TEMPO/Imam Sukamto
Ini Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis Kasus RJ Lino

KPK menyatakan banding dalam perkara eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino perihal korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane


Hakim Rosmina Sebut KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara di Kasus RJ Lino

15 Desember 2021

Ekspresi terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Hakim menyatakan RJ Lino terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan 3 unit Quayside Container Crane tahun 2010 di pelabuhan Panjang Lampung, Pontianak dan Palembang. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Rosmina Sebut KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara di Kasus RJ Lino

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rosmina menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam pemberian vonis RJ Lino


Divonis 4 Tahun Penjara, RJ Lino Pikir-pikir untuk Banding

14 Desember 2021

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 6 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 4 Tahun Penjara, RJ Lino Pikir-pikir untuk Banding

RJ Lino masih pikir-pikir untuk mengajukan banding setelah divonis 4 tahun penjara.


Dissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat

14 Desember 2021

Gestur terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. RJ Lino divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010. TEMPO/Imam Sukamto
Dissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat

Hakim Rosmina berujar juga tidak menemukan fakta hukum bahwa RJ Lino memperoleh keuntungan pribadi dari pembelian


RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

14 Desember 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, Richard Joost Lino  bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 11 November 2021. Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II tersebut dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan) sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar 1.997.740,23 dolar AS. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada RJ Lino dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subisder 6 bulan kurungan.


Kasus PT Pelindo II, RJ Lino Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

14 Desember 2021

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan kali kedua sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020. Ia menjadi tersangka dalam dugaan korupsi terkait pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo pada tahun 2010. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus PT Pelindo II, RJ Lino Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Jaksa KPK menuntut RJ Lino hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.


RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pelindo II

11 November 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, Richard Joost Lino  bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 11 November 2021. Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II tersebut dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan) sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar 1.997.740,23 dolar AS. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pelindo II

RJ Lino dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.


RJ Lino akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini di Kasus PT Pelindo II

11 November 2021

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin, 24 Mei 2021. TEMPO/Imam Sukamto
RJ Lino akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini di Kasus PT Pelindo II

KPK mendakwa RJ Lino telah merugikan negara dalam pengadaan 3 Quay Container Crane saat memimpin PT Pelindo II.