TEMPO.CO, Karanganyar - Tim penyidik dari Kepolisian Resor Karanganyar, Jawa Tengah, memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus Pendidikan Dasar Mahasiswa Pencinta Alam Universitas Islam Indonesia (UII). Dua tersangka itu, Angga Septiawan dan Wahyudi, diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap peserta Mapala UII hingga mengakibatkan tiga mahasiswa tewas.
Mereka ditangkap di Yogyakarta pada Senin, 30 Januari 2017. "Pemeriksaan sudah melewati 1 x 24 jam sehingga penahanannya diperpanjang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar Ajun Komisaris Rahmat Ashari, Selasa, 31 Januari 2017.
Baca:
Dua Mapala UII Ditangkap, Diduga Pelaku Penganiayaan Diksar
Kasus Mapala UII, Belasan Anggotanya Diperiksa Polisi
Menurut Rahmat, mereka memperpanjang masa penahanan hingga 20 hari ke depan. Selain memeriksa tersangka, saat ini polisi tengah memeriksa 16 saksi yang berasal dari panitia pendidika dasar (diksar). Rahmat belum memastikan kapan pemeriksaan terhadap para saksi selesai. "Kami berupaya untuk bisa menyelesaikannya hari ini."
Satu dari dua tersangka yang bernama Wahyudi sudah alumnus UII. Sedangkan tersangka lain, Angga Septiawan, berstatus mahasiswa angkatan 2010. Wahyudi berasal dari Kupang, Nusa Tenggara Timur. Adapun Angga dari Kalimantan Utara. Polisi sudah menggeledah tempat kos mereka.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Akibat perbuatan mereka, tiga mahasiswa UII tewas dalam kurun waktu 13-20 Januari 2017 di Karanganyar. Mereka adalah Muhammad Fadli, Syaits Asyam, dan Nurfadmi Listia Adi. Sedangkan sepuluh mahasiswa lainnya mengalami luka dan dirawat di rumah sakit.
AHMAD RAFIQ
Baca:
Mapala UII Akui Ada Tindakan Fisik Berlebihan
Panitia Diksar Mapala UII: Materi Survival Ada SOP-nya