TEMPO.CO, Karanganyar - Tim penyidik dari Kepolisian Resor Karanganyar saat ini tengah memeriksa belasan panitia Diksar Malapa Universitas Islam Indonesia di Karanganyar. Dua senior mapala juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Dua senior tersebut bernama Wahyudi dan Angga. "Salah satunya sudah berstatus alumni," kata Rektor UII Harsoyo saat ditemui di Polres Karanganyar, Selasa, 31 Januari 2017.
Baca juga: Kasus Mapala UII, Belasan Anggotanya Diperiksa Polisi
Dia menjelaskan bahwa tersangka atas nama Wahyudi sudah lulus dari universitas tersebut. Sedangkan Angga masih berstatus mahasiswa yang saat ini kuliah di tahun ketujuh. “Dia masuk tahun 2010,” katanya.
Pihak kampus, menurut dia, tidak memberikan fasilitas berupa pengacara kepada keduanya. "Mereka sudah menunjuk pengacara sendiri," katanya.
AHMAD RAFIQ
Simak:
Analis Politik: Antasari Azhar Simbol Pertarungan Dimulai
Analis Politik: Menuju 2019 Cikeas Vs Teuku Umar Memanas