TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Kepala Badan Keamanan Kelautan (Bakamla) Laksamana Madya TNI Arie Soedewo terkait dengan dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 26 Januari 2017, di Pusat Polisi Militer TNI. "Diperiksa sebagai saksi untuk ESH (Eko Susilo Hadi)," ujar Febri di kantornya, Selasa, 31 Januari 2017.
Baca: Pejabat Bakamla Ditangkap KPK, Duit Dolar Jadi Bukti
Febri menjelaskan, Arie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pelaku pengguna anggaran. "Diklarifikasi soal proses pengadaan tersebut mulai perencanaan hingga tahap kontrak," ujarnya.
Saat pemeriksaan dilakukan, penyidik KPK datang ke Puspom TNI. Febri mengatakan pemeriksaan bisa terlaksana karena adanya kerja sama yang baik antara KPK dengan POM TNI. Selanjutnya, kata dia, lembaga antirasuah akan terus berkoordinasi secara intensif dengan POM TNI.
Simak: Pejabat Bakamla Ditangkap KPK, Wiranto Bicara Aparat Bersih
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, di antaranya Eko Susilo Hadi yang diduga sebagai pihak penerima suap. Sementara tiga orang sebagai pemberi suap, yaitu Fahmi dan dua pegawai PT MTI, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.
Untuk kasus yang sama, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga menetapkan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo sebagai tersangka. Karena KPK hanya bisa menyentuh sipil, maka kewenangan memproses hukum terhadap Laksmana Bambang dilakukan di internal TNI.
MAYA AYU PUSPITASARI