Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Analis Politik: Antasari Azhar Simbol Pertarungan Dimulai

image-gnews
Antasari Azhar tampak akan ikut menonton debat pilkada ke 2 di hotel Bidakara, Jakarta, 27 Januari 2017. TEMPO/Maria Fransisca.
Antasari Azhar tampak akan ikut menonton debat pilkada ke 2 di hotel Bidakara, Jakarta, 27 Januari 2017. TEMPO/Maria Fransisca.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kehadiran Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dalam debat Pilkada DKI kedua di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, 27 Januari 2017 lalu itu, masih menjadi perbincangan di kalangan politik, bahkan masyarakat kebanyakan.

Donny Gahral Adiansyah, analis politik Universitas Indonesia (UI) menganggapnya sebagai simbol dimulainya pertarungan terbuka menuju kekuasaan 2019 antara kubu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Megawati Sukarnoputri atau Cikeas vs Teuku Umar, merujuk tempat kediaman dua mantan presiden itu.

Baca juga:
Hadir dalam Debat Pilkadi DKI, Antasari Azhar Merapat ke PDIP?
Antasari Azhar Buka Kasus, PDIP Langsung Beri Bantuan Hukum

“Kedatangan Antasari Azhar dalam debat pilkada DKI kedua kemarin menjadi salah satu indikasi bahwa pertarungan menuju 2019 sudah dimulai,” kata Donny.

Mantan Ketua KPK di era pemerintahan SBY itu tersangkut kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran. Antasari dituduh terlibat pembunuhan Nasrudin pada 2009 dengan motif cinta segitiga. Ia dituding menjadi otak pembunuhan berencana dan divonis 18 tahun penjara.

Silakan baca:
Menkumham: Antasari Telah Bebas Sepenuhnya

Antasari bebas bersyarat pada Kamis, 10 November 2016. Dia divonis 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin pada Februari 2009. Sejak ditahan pada 2010, Antasari mendapat remisi 4,5 tahun.

Kemudian pada Januari ini, Presiden Joko Widodo mengabulkan permintaan grasi yang diajukan Antasari. Grasi itu dikabulkan melalui keputusan presiden yang berisi pengurangan masa hukuman selama enam tahun. Antasari pun dinyatakan bebas murni. "2/3 masa hukumannya sudah selesai kan, jadi pas (dikurangi 6 tahun). Bebas murni," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Istana Kepresidenan, Rabu, 25 Januari 2017.

Setelah itu, Antasari Azhar bertemu dengan Jokowi. Pertemuan antara keduanya digelar di Istana Merdeka pada Kamis sore, 26 Januari 2017.

Baca pula:
Ini yang Akan Dibicarakan Antasari Saat Bertemu Jokowi
Ditanya Isi Pertemuan dengan Antasari, Jokowi: Mau Tahu Saja

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sehari kemudian, Antasari hadir dalam debat Pilkada DKI kedua. Dia duduk di barisan pendukung pasangan calon Ahok-Djarot. Tentu saja hal itu mendapat sorotan publik.
 
Setelah itu, segera meluncur pernyataan dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bahwa ada kemungkinan Antasari bergabung dengan PDIP. "Pak Antasari menyatakan banyak kecocokan dengan gagasan-gagasan yang diperjuangkan PDI Perjuangan," kata Hasto, Minggu, 29 Januari 2017.

Antasari pun mensinyalir akan mengungkapkan kembali kasusnya. "Berkaitan dengan apa yang dikatakan Pak Antasari, memang sedang didalami lagi, ditelusuri lagi, apa saja yang memang bisa dipidanakan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto. Dia mengatakan polisi akan meninjau bahan perkara, seperti saksi dan barang bukti. "Apakah masih bisa lagi untuk diperkarakan dalam proses tindak pidana."

Silakan baca:
Polri Telusuri Kembali Laporan Antasari Azhar

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo meyakini SBY akan membantu Antasari membongkar kasus pembunuhan terhadap Nasrudin. "Saya percaya Pak SBY tidak mendiamkan begitu saja," kata Roy, Rabu, 25 Januari.

Roy meminta semua pihak tidak menganggap Ketua Umum Partai Demokrat itu memiliki kewenangan seperti dulu saat masih menjabat orang nomor satu di Tanah Air. "Kebetulan Pak SBY adalah warga biasa. Jadi, kalau warga biasa, tentu power tidak lagi sebesar ketika menjabat," ujarnya.

Kabar terakhir, PDIP mendukung Antasari maju mencalonkan diri menjadi Gubernur Sumatera Selatan dalam pilkada tahun depan.

S. DIAN ANDRYANTO

Simak:
Rizieq Syihab Jadi Tersangka Kasus Penistaan Simbol Negara
Percakapan Firza Husein-Rizieq Bisa Kena UU Pornografi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

6 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

8 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

8 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

8 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

8 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

9 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

10 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

12 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

13 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.