Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Suap Patrialis, Begini Liku-liku Kartel Daging Sapi

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Penyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman yang mengenakan baju tahanan, menjawab pertanyaan waratawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam (26/01). ANTARA FOTO
Penyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman yang mengenakan baju tahanan, menjawab pertanyaan waratawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam (26/01). ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif memastikan penyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman, melakukan kartel daging sapi.

Indikasi terungkap karena banyaknya stempel kementerian dan lembaga yang ditemukan di kantor milik Basuki di PT Sumber Laut Perkasa terkait dengan usaha impor daging.

Baca:

Suap Patrialis Terkait Kartel Daging Sapi, Ini Indikasinya

Basuki menuding bulog telah melakukan kartel karena menguasai pasar daging sapi. Ia pun mendorong agar uji materi ini dikabulkan agar bulog tidak bisa mengimpor daging sapi dari India.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 disahkan saat harga sapi melonjak. Kala itu, presiden memutuskan bahwa Indonesia boleh mengimpor sapi dari wilayah atau zona di India meski negara tersebut belum bersih dari penyakit kuku dan mulut. Harapannya, gelontoran daging sapi yang murah dari India bisa menekan harga daging.

Menurut Laode, tingginya harga daging sapi saat itu merupakan ulah dari kartel daging yang memonopoli pasar. Salah satu pelaku kartel adalah Basuki.

"Karena waktu itu ternyata mereka orang-orang ini, Basuki ini yang mau memonopoli. Sehingga dengan adanya impor dari bulog itu merasa tersaingi dan tidak bisa jual lebih mahal," kata Laode, Selasa, 31 Januari 2017 di Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Laode mengatakan Basuki pernah diperiksa dalam kasus mafia daging beberapa tahun sebelumnya. Pada saat itu ia berhasil lolos. Namun, kini KPK berhasil menciduknya.

"Pada waktu kasus yang lama dulu, dia (Basuki) juga pernah ditanyakan kan, permah dimintai keterangan. Jadi oleh karena itu maka kami lihat lagi dan ternyata masih nyangkut kasusnya," ujar Laode.

Basuki dan Patrialis ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya, yaitu Ng Fenny, sekretaris Basuki, dan Kamaludin, rekan Patrialis. Pada saat penangkapan, KPK menemukan barang bukti berupa salinan draf putusan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.

MAYA AYU PUSPITASARI

Simak juga:

Polisi Selidiki Video Penginaan Presiden Oleh Jubir FPI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

1 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

Pendapat ketiga kubu capres-cawapres soal politisasi bansos dalam putusan MK mendatang.


Menakar Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres di MK

11 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Menakar Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres di MK

Amicus curiae dianggap tidak akan dipertimbangkan secara signifikan dalam putusan sengketa hasil Pilpres.


Pandangan Pakar soal Banjir Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK

12 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Pandangan Pakar soal Banjir Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK

Sejumlah pakar hukum menyoroti banjir amicus curiae terhadap sengketa hasil Pilpres di MK.


Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

12 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

Putusan MK bersifat erga omnes. Apa artinya?


Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

12 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memberikan sambutan di Rakornas Organ Relawan Ganjar-Mahfud di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta, Senin, 27 November 2023. Foto: TPN Ganjar-Mahfud
Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

Megawtai dan BEM FH dari 4 kampus ajukan sahabat pengadilan yang dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara. Ini arti amicus curiae.


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

12 jam lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


Kata MK soal Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres

14 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kata MK soal Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres

MK merespons soal pengaruh amicus curiae terhadap sengketa hasil Pilpres.


MK Telah Terima 21 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

16 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Telah Terima 21 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

MK menyatakan telah menerima sebanyak 21 dokumen amicus curiae terhadap perkara sengketa Pilpres.


Amicus Curiae Megawati, Gibran Belum Tahu hingga Dianggap Tak Tepat oleh Otto Hasibuan

17 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri joget bareng saat di Kampanye terakhir bertajuk Hajatan Rakyat di Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 10 februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Amicus Curiae Megawati, Gibran Belum Tahu hingga Dianggap Tak Tepat oleh Otto Hasibuan

Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Gedung MK pada Selasa, 16 April 2024


Ramai-ramai Ajukan Amicus Curiae Menjelang Putusan MK, Pengamat: Bukan Alat Bukti Sah tapi Bisa Jadi Bahan Pertimbangan

17 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Ramai-ramai Ajukan Amicus Curiae Menjelang Putusan MK, Pengamat: Bukan Alat Bukti Sah tapi Bisa Jadi Bahan Pertimbangan

Pengamat politik buka suara perihal fenomena Amicus Curiae menjelang pengumuman putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.