TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, Rabu, 1 Februari 2017. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan suap proyek pembangunan pasar atas baru Cimahi tahap kedua tahun 2017.
"Diperiksa sebagai saksi untuk MIT (M. Itoc Tochija)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 1 Februari 2017.
Selain Reydonnyzar, Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan Elvius Dailami dan dua advokat, yaitu Muhammad Ali Fernandez dan Ade Yan Yan, diperiksa KPK hari ini. Ketiganya juga diperiksa sebagai saksi untuk Itoc.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap Wali Kota Cimahi. Keempatnya adalah Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti; suami Atty, M. Itoc Tochija; serta pihak swasta yang memberi suap, Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
Atty adalah calon Wali Kota Cimahi inkumben pada pemilihan kepala daerah serentak 2017. Atty menjabat Wali Kota Cimahi periode 2012-2017. Kepemimpinan Atty di Kota Cimahi melanjutkan jabatan suaminya, Itoc, yang telah dua periode menjadi orang nomor satu di Kota Cimahi.
KPK juga memeriksa dua tersangka lain. Keduanya adalah General Manager PT Swara Maju Jaya Hendriza dan Direktur PT Swara Maju Jaya Triswara.
Atty dan Itoc sebagai penerima suap terancam dijerat Pasal 12 a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun Triswara dan Hendriza sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
MAYA AYU PUSPITASARI