TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan pemerintah memutuskan untuk menyelesaikan kasus tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II (TSS) 1998 secara nonyudisial. Alasannya, pencarian fakta, bukti, dan saksi sulit dilakukan.
"Sementara kita berkeinginan pelanggaran HAM (hak asasi manusia) berat ini segera terselesaikan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 1 Februari 2017.
Baca juga: FEATURE: Tragedi Mei 1998, Mereka yang Setia Merawat Ingatan
Menurut dia, siapa pun yang menangani kasus ini akan kesulitan membawanya ke arah pendekatan yudisial. Sebab peristiwa ini sudah lama terjadi.
Prasetyo berujar pemerintah sudah berulang kali melakukan rapat membahas penyelesaian kasus ini. Keputusan penyelesaian secara nonyudisial diambil karena melihat dinamika saat ini. "Makanya Pak Menkopolhukam mengambil inisiatif," ujarnya.
Menurut Prasetyo, penyelidikan terkait dengan pelanggaran HAM tetap dilakukan oleh Komisi Nasional HAM. "Kalaupun dilaksanakan ke penyidikan, jangan dipaksakan ke judicial bila ternyata hasilnya tidak maksimal," tuturnya.
Sikap pemerintah ini dikecam oleh Human Rights Working Group (HRWG). Keputusan itu dianggap sebagai jalan pintas yang terburu-buru dan melupakan aspek keadilan yang seharusnya diterima oleh korban.
Baca juga: 18 Tahun Setelah Kerusuhan Mei, Ini Permintaan Keluarga Korban
“Atas dasar apa keputusan ini dibuat? Jika masalahnya jaksa tidak mau merespons temuan Komnas HAM, maka kami mendesak presiden untuk memaksa Jaksa Agung agar menindaklanjutinya," kata Direktur Eksekutif HRWG Muhammad Hafiz.
Untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu, termasuk tragedi TSS, kata Hafiz, yang perlu ditegaskan adalah prinsip pengungkapan kebenaran oleh negara. Menurut dia, hal ini bukan sekadar pembuktian suatu peristiwa dan menghentikan beban sejarah bangsa. "Ini juga menjadi pelajaran bagi publik agar ke depan peristiwa serupa tidak terulang," ucapnya.
Hafiz mengatakan proses tidak boleh langsung melompat ke nonyudisial. Namun, harus diungkap dulu kebenarannya. "Siapa melakukan apa, atas perintah siapa dan atas sebab apa? Siapa korbannya? Bagaimana gambaran utuh peristiwanya? Semuanya harus diungkap ke publik," ujarnya.
AHMAD FAIZ