TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Firza Husein, Aziz Yanuar, mengatakan polisi menyita telepon genggam milik kliennya saat menggeledah kediaman Firza di Jalan Makmur, Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa, 31 Januari 2017. Penggeledahan juga dilakukan setelah polisi datang menjemput tersangka kasus makar itu.
Aziz menjelaskan, Firza dijemput polisi di rumah orang tuanya sekitar pukul 08.00. Namun Firza baru memperbolehkan polisi menggeledah rumahnya sekitar pukul 11.00. Menurut Aziz, ada empat atau lima mobil polisi yang datang. "Yang masuk (ke rumah) hanya 7 orang," kata dia saat dihubungi.
Baca: Sosok Firza Husein di Mata Tetangganya
Menurut Aziz, kondisi rumah Firza baik-baik saja setelah penggeledahan itu. Namun dia protes karena Firza dibawa ke Markas Komando Brimob di Kelapa Dua, Depok. Selain itu, saat dijemput polisi, kondisi Firza juga sedang tidak fit.
"Kondisinya enggak bagus, kesehatannya menurun. Tensinya tinggi tadi," kata Aziz. Firza hingga kini masih berada di Markas Brimob.
Firza merupakan salah satu tersangka kasus dugaan makar yang sempat ditangkap bersama belasan orang lain pada 2 Desember 2016 lalu. Polisi menetapkan Firza sebagai tersangka pada malam harinya.
Selain Firza, sejumlah tokoh lain, seperti Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Ahmad Dani, dan Ratna Sarumpaet. Namun, saat itu, hanya Sri Bintang yang ditahan, sementara yang lain dibolehkan pulang.
REZKI ALVIONITASARI
VIDEO: Penggeledahan, Polisi Membawa Sprei dari Rumah Orang Tua Firza Husein