TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar pertemuan dengan para mantan hakim konstitusi. Pertemuan digelar di gedung Mahkamah, Jakarta, Rabu, 1 Februari 2017.
Mantan hakim konstitusi yang hadir di antaranya Abdul Mukti, Jimly Asshiddiqie, Maruarar Siahaan, Achmad Roestandi, Laica Marzuki, Achmad Sodiki, dan Ahmad Fadlil. Adapun mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. tak tampak dalam pertemuan itu.
Baca juga:
Istana: Panitia Seleksi Hakim MK Akan Libatkan PPATK dan KPK
Ke MK, Komisi Hukum DPR Bahas Kasus Patrialis Akbar
Ketua Arief Hidayat mengatakan pertemuan dengan para mantan hakim konstitusi bertujuan mendengarkan saran dan masukan. Menurut dia, saran para mantan hakim ini diperlukan lantaran mereka amat berpengalaman dan tahu asal mula Mahkamah. "Ini pertemuan kakak dengan adik yang sifatnya dekat dan pribadi," ucap Arief.
Arief menyatakan, tanpa ada pertemuan formal pun, hakim konstitusi kerap meminta saran dan kepada para mantan hakim konstitusi. "Beliau ini para senior yang harus kami dengar dan mintai saran," tuturnya.
Sebelumnya, hakim konstitusi Patrialis Akbar terseret kasus dugaan penyuapan. Ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
ADITYA BUDIMAN
Simak juga:
Wakil Ketua KY Ditunjuk Jadi Anggota Majelis Kehormatan MK
Patrialis OTT KPK, Begini Pandangan Hukum Mahfud Md.