Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dulu Lebaran Kuda Kini Skandal Watergate, Ini Penjelasan SBY

image-gnews
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pernyataan pers soal dugaan penyadapan percakapan telepon dirinya dengan Ketum MUI KH Ma'ruf Amin di Wisma Proklamasi, Jakarta, 1 Februari 2017. SBY menyatakan penyadapan tanpa perintah pengadilan merupakan sebuah kejahatan sehingga ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut. ANTARA FOTO
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pernyataan pers soal dugaan penyadapan percakapan telepon dirinya dengan Ketum MUI KH Ma'ruf Amin di Wisma Proklamasi, Jakarta, 1 Februari 2017. SBY menyatakan penyadapan tanpa perintah pengadilan merupakan sebuah kejahatan sehingga ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY melontarkan istilah skandal Watergate saat menanggapi penyataan pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam persidangan dugaan penistaan agama yang menunjukkan bahwa teleponnya disadap.

Dalam persidangan itu, kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, mengajukan sejumlah pertanyaan terkait dengan hubungan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin, yang tampil sebagai saksi, dengan SBY.

Humphrey menanyakan soal pertemuan Ma'ruf dengan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, pada 7 Oktober 2016. "Banyak pemberitaan yang menampilkan adanya dukungan Ma'ruf kepada pasangan nomor satu itu," kata dia.

Baca: SBY Minta Transkrip Percakapannya dengan Ma'ruf Diserahkan

Sidang kasus Ahok yang ke-8 di Aditorium Kementerian Pertanian Ragunan, Jakarta Selatan itu, Ma'ruf tak menyangkal adanya pertemuan tersebut. Tapi, Ma`ruf membantah disebut memberi dukungan kepada Agus-Sylvi dalam Pilkada DKI.

Ma'ruf yang menjabat sebagai Rais Aam PBNU, menyatakan NU tidak mendukung salah satu calon. Menurut Ma`ruf, ada pernyataan dirinya yang dianggap mendukung Agus-Sylvi, padahal tidak.

"'Warga NU tentu akan memilih calon yang paling banyak samanya dengan NU. Mudah-mudahan paslon nomor satu yang banyak samanya'. Ucapan di kalangan NU itu sebagai menggembirakan. Bukan mendukung," ujar Ma'ruf.

Kemudian, Humphrey kembali mengungkapkan adanya percakapan Ma'ruf dengan SBY melalui telepon, tepat sehari sebelum pertemuan itu. Humphrey meminta penjelasan pada Ma'ruf soal adanya permintaan SBY agar menerima kunjungan anaknya, Agus, di kantor PBNU dan meminta agar dibuatkan fatwa mengenai penistaan agama. Namun, Ma'ruf membantah adanya percakapan itu.

Baca: Istana Kepresidenan Bantah Ada Instruksi Penyadapan ke SBY

Dari sinilah kemudian SBY merasa perlu menjelaskan panjang lebar ihwal komunikasinya dengan Ketua MUI tersebut. Menurut SBY dalam jumpa pers di Wisma Proklamasi Jakarta pada Rabu, 1 Februari 2017, pernyataan pengacara itu menunjukkan bahwa teleponnya disadap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tanpa perintah pengadilan atau polisi, SBY menegaskan bahwa penyadapan terhadap pembicaraan teleponnya dengan Ma'ruf itu ilegal. SBY minta penegak hukum menyelesaikan masalah ini. Bahkan SBY menyebut Presiden Joko Widodo perlu ikut mengatasinya.

SBY pun menyamakan penyadapan yang dialaminya itu dengan skandal Watergate yang membuat Presiden Amerika Serikat Richard Nixon terjungkal akibat penyadapan terhadap lawan politiknya pada 1972.

"Dulu, kubu Nixon menyadap kubu lawan politik yang juga sedang dalam masa kampanye presiden. Nixon terpilih, tapi terbongkar, ada penyadapan, taping, spying, sehingga Nixon mundur, karena kalau tidak, ia akan di-impeach," kata SBY dalam jumpa pers di rumahnya di Jakarta, Rabu, 1 Februari 2017. Sejumlah stasiun televisi menyiarkan secara langsung jumpa pers ini.

Baca: Soal Demo Ahok, SBY: Sampai Lebaran Kuda Tetap Ada jika...

Sebelumnya, saat memberikan pernyataan terkait dengan proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok, SBY melontarkan istilah "lebaran kuda" yang kemudian menjadi pembicaraan publik.

Ketika itu, SBY meminta proses hukum Ahok harus dilanjutkan perihal adanya rencana demonstrasi pada 4 November 2016. "Jangan sampai ada tudingan Ahok kebal hukum," katanya di Puri Cikeas Indah, Bogor, Rabu, 2 November 2016.

Jika pemerintah dan penegak hukum tidak mempedulikan permintaan masa, kata SBY ketika itu, aksi demonstrasi akan terus ada. "Sampai lebaran kuda bakal ada unjuk rasa. Ini pengalaman saya," ujarnya.

Saat itu, SBY mengingatkan pula, bila pemerintah atau penegak hukum tidak memproses Ahok, akan ada tudingan Istana melindunginya. Dia khawatir negara akan terbakar oleh amarah penuntut keadilan.

Y.Y. | AHMAD FAIZ | RINA W.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

7 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

49 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

Ahok mengungkapkan ada sosok berkuasa yang menjebloskan dirinya ke penjara


Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

14 Januari 2024

Arya Wedakarna. Instagram
Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

Peraih rekor MURI sebagai doktor dan rektor termuda, Arya Wedakarna belakangan dituntut MUI Bali karena dugaan kasus SARA. Berikut profilnya.


MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

12 Januari 2024

Ketua Harian Bidang Hukum MUI Provinsi Bali, Agus Samijaya (kiri) melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama pada Jumat sore, 12 Januari 2024. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan, Nomor : LP/B/15//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. TEMPO/Yuni Rahmawati
MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

MUI Provinsi Bali dan 25 ormas Islam melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.


Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

1 Januari 2024

Panji Gumilang Al-Zaytun Dilaporkan ke Polisi
Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

Rentetan kontroversi Panji Gumilang menarik perhatian publik pada 2023. Berikut kilas balik perjalanan kasusnya.


Wakil Ketua MUI Nyatakan Guyonan Zulhas tentang Salat Bukan Penistaan Agama

23 Desember 2023

Pendemo dari Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) saat melakukan aksi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Dalam aksinya massa mengecam Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) yang dalam video Zulhas diduga melecehkan salat. TEMPO/Subekti
Wakil Ketua MUI Nyatakan Guyonan Zulhas tentang Salat Bukan Penistaan Agama

Wakil Ketua MUI menyebut guyonan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas bukan merupakan penistaan agama.


Pasal Penistaan Agama di KUHP, Bagaimana Tindak Pidananya?

22 Desember 2023

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Pasal Penistaan Agama di KUHP, Bagaimana Tindak Pidananya?

Penindakan hukum terhadap pelaku perbuatan yang dianggap sebagai penistaan agama selama ini didasarkan pada ketentuan Pasal 156, 156a, dan 157 KUHP.