TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat akan segera memeriksa pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Syihab, sebagai tersangka penistaan simbol negara dan pencemaran nama baik. Dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pekan depan ini, Polda Jawa Barat tidak akan melarang Rizieq membawa massa FPI.
"Asalkan mengikuti aturan yang berlaku. Yakni memberitahukan secara resmi ke Polda Jabar minimal tiga hari sebelum aksi," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus kepada Tempo, Kamis, 2 Januari 2017.
Kendati demikian, Polda Jawa Barat tidak menganjurkan Rizieq membawa massa saat diperiksa. Hal tersebut berkaca pada tahap pemeriksaan sebelumnya yang berujung bentrok.
Baca:
Polisi Naikkan Status Penyidikan Kasus 'Baladacintarizieq'
Kades Ini Kaget Rizieq Disebut Serobot Tanah di Megamendung
Saat itu, pentolan FPI ini dikawal ribuan massa. Pada saat yang bersamaan, pendemo yang kontra terhadap Rizieq pun melakukan aksi. Walhasil, bentrok pun tak terhindarkan.
"Kami hanya mengacu kepada undang-undang tentang penyampaian pendapat di muka umum," kata Yusri.
Yusri pun mengatakan, hal yang sama akan dilakukan kepada massa yang kontra terhadap Rizieq apabila akan datang ke Polda Jawa Barat saat pemeriksaan Imam Besar FPI itu.
Adapun, surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka sudah dilayangkan penyidik ke pihak Rizieq. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan itu pada 7 Januari 2017.
Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada 30 Januari 2017. Pentolan FPI ini disangka melanggar pasal 154A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penistaan simbol negara dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik.
IQBAL T. LAZUARDI S.
Baca:
Video Diduga Rizieq, Polisi Teliti Seprai Firza Husein
Ahok Janji Temui Ma'ruf Amin untuk Minta Maaf