TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mengirimkan hasil seleksi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu yang telah dilakukan Panitia Seleksi (pansel) karena tahapan Pemilu 2019 dimulai pada Juni 2017.
"Saya pahami lebih baik sama-sama jalan prosesnya, karena Juni 2017 tahapan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif sudah harus mulai," kata Tjahjo seusai menghadiri diskusi bertajuk "Ormas Antara Peran Pemerintah dan Partisipasi Masyarakat", di Ruang Rapat Fraksi PKS Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Februari 2017.
Baca juga: Anggota DPR: Komposisi Panitia Seleksi Anggota KPU Ideal
Dia mengatakan tidak masalah hasil seleksi Pansel komisioner KPU-Bawaslu diserahkan ke DPR lalu proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu tetap berjalan sesuai dengan targetnya.
Menurut dia, tidak masalah ketika dalam penyusuan RUU Pemilu ada perubahan norma terkait komisioner KPU-Bawaslu dan di sisi lain para komisioner telah disetujui DPR sehingga prosesnya tinggal disesuaikan saja.
Baca Juga:
"Misalnya dalam UU Pemilu yang baru disepakati ada penambahan komisioner KPU-Bawaslu maka nomor urut berikutnya dalam proses seleksi naik untuk diajukan," ujarnya.
Simak pula: Takut Ribut, Tjahjo Ogah Jadi Ketua Pansel KPU dan Bawaslu
Menurut dia langkah itu tidak masalah asalkan dalam peraturan baru itu, jumlah komisioner KPU-Bawaslu tidak dikurangi karena kedua lembaga itu akan kewalahan menangani pelaksaan Pilpres dan Pileg yang dilakukan secara serentak.
Selain itu terkait rencana perubahan syarat komisioner KPU-Bawaslu, Tjahjo yakin Pansel telah bekerja secara profesional dan melihat kedepan untuk menghasilkan komisioner yang terbaik.
"Dalam negara demokrasi seperti Indonesia, posisi KPU sangat kuat karena menentukan siapa pemenang Pilpres, siapa yang lolos menjadi anggota legislatif, dan menentukan siapa partai pemenang pemilu," katanya.
Lihat pula: Tim Seleksi KPU Jaring Komisioner, Ini yang Dilakukan
Dia berharap komisioner KPU yang terpilih merupakan orang yang memiliki kredibilitas, "clean and clear", dan berpengalaman sehingga bisa mengatur regulasi pemilu.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy menyarankan agar pemerintah menunda mengirimkan hasil Pansel komisioner KPU dan Bawaslu, menunggu selesainya pembahasan RUU Pemilu.
"Sebaiknya pemerintah menunda mengirimkan hasil pansel KPU RI dan Bawaslu RI sampai selesainya UU Penyelenggaraan Pemilu," kata Lukman di Jakarta, Kamis (2/2).
Dia khawatir UU Pemilu yang baru nanti ada pasal yang mengatur soal penyelenggara Pemilu yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP, akan berbeda dengan norma UU lama.
Baca pula: Baru Diresmikan, Timsel KPU dan Bawaslu Atur Kode Etik
Menurut dia, ada beberapa catatan tentang penyelenggara pemilu yang diusulkan pemerintah dalam draf RUU, Daftar Inventarisir Masalah (DIM) fraksi-fraksi maupun usulan dari masyarakat yang berbeda dengan UU lama.
Pertama menurut dia, terkait usia penyelenggara pemilu, dalam draft RUU dari pemerintah mengusulkan menaikkan syarat minimal usia komisioner 5 tahun, sementara ada usulan masyarakat untuk membuat syarat maksimal usia komisioner.
Poin kedua menurut politisi PKB itu, catatan keterlibatan penyelenggara pemilu dalam partai politik, dalam draft RUU dari pemerintah mengusulkan calon komisioner menyatakan mundur dari partai politik pada saat pendaftaran, sementara UU lama menyatakan tidak boleh ada catatan sebagai pengurus partai politik lima tahun terakhir.
ANTARA
Lihat juga:
Polri: Dugaan Penyadapan Percakapan SBY-Ma'ruf Hanya Rumor
Perlakuan Ahok ke Ma'ruf Amin, MUI Keluarkan Pernyataan Ini