Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Depok Ciduk Pelajar Pengedar Tembakau Gorilla  

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Bahayanya Tembakau Gorila, Narkotika Golongan I.
Bahayanya Tembakau Gorila, Narkotika Golongan I.
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Kepolisian Resor Kota Depok menciduk dua pengedar narkoba jenis tembakau gorila. Kepala Satuan Narkoba Polres Kota Depok Komisaris Putu Kholis mengatakan dua orang tersebut adalah Bayu Triharyono alias Bule, 21 tahun, dan Farhan Dwi Pratama alias Abdul, 17 tahun.

“Mereka ditangkap pada Rabu lalu di lokasi terpisah dengan total barang bukti 7,08 gram tembakau gorila,” ucap Putu, Jumat, 3 Februari 2017. Dari tangan Bayu, polisi menemukan barang bukti 17 linting tembakau gorila. “Sedangkan tersangka satunya lagi, Farhan alias Abdul, ditangkap dengan barang bukti satu klip tembakau gorila seberat 3,38 gram,” ujar Putu.

Baca: Begini Peta Jaringan Tembakau Gorila

Bule ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Haji Jamin, RT 005 RW 009, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis. Menurut Putu, tersangka menyimpan narkoba jenis baru tersebut di kotak rokok merah-hitam di dalam lemari bajunya.

Polisi mendapat laporan bahwa kontrakannya sering dijadikan lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. “Setelah diselidiki, ternyata tim kami menemukan tembakau gorila dari tersangka,” tutur Putu.

Baca jugaNarkotik Berbahaya itu Tembakau Super Cap Gorila

Tersangka Abdul, ucap Putu, ditangkap saat sedang nongkrong di kawasan yang sama dengan Bule. Saat digeledah, di saku celana tersangka terdapat tembakau gorila yang dibungkus plastik klip.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putu mengatakan, sampai saat ini, polisi masih mencari tersangka lain yang menjadi pemasok tembakau gorila kepada keduanya. Apalagi, ujar dia, yang lebih mengkhawatirkan, salah satu tersangka merupakan pelajar yang masih di bawah umur.

"Kami sudah cium bahwa tembakau gorila sudah beredar di kalangan pelajar,” tutur Putu. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017. “Hukumannya penjara minimal 4 tahun,” kata Putu.

Tembakau yang dikenal dari kemasannya yang bercap “Tembakau Super Cap Gorilla” itu dijual bebas di media sosial. Penggunanya kebanyakan kalangan pekerja, mahasiswa, dan pelajar. Tembakau gorila sebenarnya hanya tembakau biasa yang diberi zat kimia sintetis 5-fluoro-ADB. Zat ini bisa menyebabkan efek adiktif bagi penggunanya, seperti kehilangan kesadaran dan kecanduan. Itu sebabnya, tembakau gorila kini telah masuk golongan narkotik jenis satu.

IMAM HAMDI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

59 menit lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

Polisi membuka peluang Chandrika Chika bersama lima temannya mendapat rehabilitasi narkoba, setelah ditangkap karena mengkonsumsi liquid ganja.


Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

2 jam lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.


Profil Aura Jeixy, Mantan Atlet eSports yang Terjerat Kasus Narkoba Bersama Chandrika Chika

5 jam lalu

Mnatan atlet eSports, Herli Juliansah alias Aura Jeixy. Instagram @aura.jeixyy.
Profil Aura Jeixy, Mantan Atlet eSports yang Terjerat Kasus Narkoba Bersama Chandrika Chika

Aura Jeixy sempat menorehkan beberapa prestasi bersama EVOS Esports.


Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

17 jam lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.


Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

17 jam lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

22 jam lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

Poengky menduga atasan dari empat polisi pesta narkoba tersebut tidak menjalankan pengawasan melekat (waskat) sesuai Peraturan Kapolri.


Dilepas Karena Bukan Pemakai Narkoba, Anggota Polres Metro Jaktim Kembali Bertugas

1 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Dilepas Karena Bukan Pemakai Narkoba, Anggota Polres Metro Jaktim Kembali Bertugas

Satu anggota Polres Metro Jakarta Timur yang ikut ditangkap bersama empat polisi dari Polda Metro Jaya karena pesta narkoba di Depok dilepas.


Kompolnas Akan Minta Klarifikasi Polda Metro dan Polda Sumsel Soal Polisi Terjerat Narkoba

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Akan Minta Klarifikasi Polda Metro dan Polda Sumsel Soal Polisi Terjerat Narkoba

Kompolnas akan meminta klarifikasi dari Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Selatan tentang dugaan keterlibatan anggota polri dalam kasus narkoba.