TEMPO.CO, Jakarta - Nilai total aset sektor dana pensiun sepanjang 2016 sebesar Rp 238,30 triliun atau tumbuh 15,35 persen (year-on-year/yoy).
Data Otoritas Jasa keuangan tentang Statistik Dana Pensiun per Desember 2016 menunjukkan nilai aset dana pensiun pemberi kerja (DPPK) yang menjalankan program pensiun manfaat pasti (PPMP) tumbuh 8,33 persen (yoy) menjadi Rp 147,81 triliun. Sedangkan total aset DPPK yang menjalankan program pensiun iuran pasti (PPIP) tumbuh 20,50 persen menjadi Rp 26,65 triliun dan aset dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) naik 32,94 persen menjadi Rp 63,84 triliun.
Baca: Subsidi Listrik Dicabut Bertahap, Ini Hitung-hitungannya
Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menjelaskan, ada dua faktor utama yang mempengaruhi pertumbuhan aset dan pendapatan DPPK PPMP sepanjang 2016. Pertama, karena konversi sejumlah DPPK PPMP menjadi DPPK PPIP. Pemindahan dana pensiun milik pekerja yang belum memasuki usia pensiun dari DPPK PPMP dan PPIP yang membubarkan diri ke DPLK masih terjadi pada tahun lalu.
“Pertumbuhan aset DPPK agak lebih lambat karena ada Dana Pensiun PPMP konversi menjadi PPIP sehingga asetnya beralih,” katanya kepada Bisnis, Kamis, 2 Februari 2017.
Faktor kedua, menurut Bambang, adanya pengalihan alokasi atau switching porsi investasi pada sejumlah instrumen menyebabkan return atau imbal hasil dana pensiun terpengaruh.
Wakil Ketua Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (P-DPLK) Nur Hasan Kurniawan mengungkapkan pertumbuhan signifikan nilai aset DPLK sepanjang 2016 tidak terlepas dari perkembangan program pensiun untuk kompensasi pesangon (PPUKP). Faktor lain, pengalihan aset dari dana pensiun pemberi kerja yang membubarkan diri sepanjang 2016.
“Faktor (penggerak) pertumbuhan pastinya PPUKP dan ada likuidasi DPPK yang dialihkan ke DPLK,” kata Nur Hasan.