TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian Resor Kota Bandung membuka pita polisi di gedung kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kota Bandung di Jalan Cianjur Nomor 34, Ahad siang, 5 Februari 2017. Penyegelan sementara sejak 27 Januari 2017 itu terkait dengan proses penyidikan para pejabat di badan tersebut yang ditangkap karena kasus pungutan liar. Selama sepuluh hari disegel, kantor itu pada hari kerja tidak bisa melayani publik secara normal.
Baca juga: Pungli di BPMPT Bandung, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Segel pita polisi itu sebelumnya ada yang mengikat gagang pintu kaca kantor. Setelah segel dilepas, para pegawai yang berdatangan masuk ke ruangan untuk bersih-bersih kantor. “Ada sampah, sisa makanan dan minuman, yang belum dibuang sejak penutupan,” kata Pelaksana Teknis Kepala BPMPT Evi Syaefini Saleha pasca-pembukaan segel.
Pada 28 Januari 2017, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menangkap enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi akibat melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat di BPMPT Kota Bandung.
Rencananya, kantor itu akan dibuka kembali Senin, 6 Februari 2017. BPMPT Kota Bandung antara lain mengurusi izin gangguan, lingkungan, izin mendirikan bangunan, penyelenggaraan reklame, dan izin usaha perdagangan. Pengurusan izin itu dilakukan pemohon secara online, pun berkas-berkas persyaratan yang harus disiapkan dengan cara dipindai untuk diverifikasi petugas.
Namun, menurut Evi, pelayanan ke publik belum bisa langsung normal hingga beberapa hari ke depan. Alasannya, setelah pembukaan kembali kantor perlu ada pembinaan pegawai, kemudian inventarisasi seluruh pengajuan izin secara online yang mangkrak akibat kantor ditutup. “Sekarang tercatat ada 2.137 pengajuan izin yang menumpuk, kami akan pilah-pilah dulu,” kata Evi yang juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandung itu.
Selama sepuluh hari penyegelan, ujarnya, instansi tersebut tidak bisa langsung memproses pengajuan. Adapun masa proses izin sesuai ketentuan maksimal harus sudah selesai dalam waktu sepekan. “Karena ada force majeure (kejadian luar biasa) prosesnya bisa lebih dari itu,” ujarnya.
Pemerintah Kota Bandung telah mengangkat pegawai sebagai pejabat sementara, buntut ditetapkannya enam orang tersangka dalam kasus pungutan liar di instansi tersebut. Tersangka yakni Kepala BPMPT berinisial DRW, seorang kepala bidang, seorang kepala seksi, dan tiga orang staf pegawai.
Kepolisian kini telah selesai melakukan proses olah tempat kejadian perkara dan pengambilan barang bukti. Tahapan lainnya melengkapi proses penyidikan dan melengkapi para saksi untuk pemberkasan perkara. Sejauh ini sudah 25 orang yang diperiksa sebagai saksi dan pemeriksaan data komputer di instansi tersebut untuk kelengkapan berkas perkara dan pembuktian.
ANWAR SISWADI