TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, Rabu, 1 Februari 2017. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan suap proyek pembangunan pasar atas baru Cimahi tahap kedua tahun 2017.
Moenek tercatat pernah diperiksa KPK pada 1 Februari 2017. Jika sebelumnya diperiksa untuk M. Itoc Tochija, hari ini Moenek diperiksa untuk istri Itoc. "Diperiksa sebagai saksi untuk AST (Atty Suharti Tochija)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 6 Februari 2017.
Baca juga:
Suap Cimahi, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dirjen Kementerian Dalam Negeri
Kasus Suap Wali Kota Cimahi, KPK Periksa Hasan Nasbi
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap Wali Kota Cimahi. Keempatnya adalah Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti; suami Atty, M. Itoc Tochija; serta pihak swasta yang memberi suap, Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
Atty adalah calon Wali Kota Cimahi inkumben pada pemilihan kepala daerah serentak 2017. Atty menjabat Wali Kota Cimahi periode 2012-2017. Kepemimpinan Atty di Kota Cimahi melanjutkan jabatan suaminya, Itoc, yang telah dua periode menjadi orang nomor satu di Kota Cimahi.
Atty dan Itoc sebagai penerima suap terancam dijerat Pasal 12 a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun Triswara dan Hendriza sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Napi Korupsi Bebas Pelesiran (1): Bertemu Istri Muda
Napi Korupsi Bebas Pelesiran (2), Ada Iming-iming Sogokan
Napi Korupsi Bebas Pelesiran (3), Diantar Pajero Hitam