TEMPO.CO, Bandung - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Dedi Handoko, membantah bahwa Anggoro Widjojo memiliki kamar khusus di Apartemen Gateway, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, seperti yang diberitakan majalah Tempo edisi Senin, 7 Februari 2017, dalam liputan khusus bertajuk “Tamasya Napi Sukamiskin”.
Dedi mengatakan, saat dipergoki Tempo, Anggoro memang mengajukan izin keluar untuk berobat. Kebetulan Anggoro mampir ke Apartemen Gateway.
"Sudah diminta keterangan. Menurut Anggoro, waktu itu dia sedang membeli sarapan di minimarket di bawah (apartemen)," ucap Dedi saat ditemui di LP Sukamiskin, Jalan A.H. Nasution, Kota Bandung, Senin, 7 Februari 2017.
Baca:
Napi Korupsi Bebas Pelesiran (1): Bertemu Istri Muda
Dedi berujar, Anggoro sudah mengajukan izin keluar untuk berobat sesuai dengan standard operating procedure (SOP). Menurut dia, selama ini, pengajuan izin sakit Anggoro sudah diverifikasi dan berdasarkan rujukan dokter.
"Saya melaksanakan izin pengeluaran ke rumah sakit dan sebagainya sesuai dengan SOP. Yang berobat ada rujukan dokter. Kemudian kita menggelar sidang tim pengamat pemasyarakatan dulu. Kalau disetujui, kami minta pengawalan polisi dan pegawai kami. Kalau memang sah, kami tanda tangan keluar," tuturnya.
Baca:
Tur Gelap Napi Korupsi Anggoro Widjojo
Meski demikian, Dedi tidak memungkiri bahwa Anggoro bisa saja melakukan pelanggaran dengan menyalahgunakan izin keluar. "Masalah di lapangan, ya, tidak menutup kemungkinan terjadi penyimpangan," katanya.
Selain izin sakit, narapidana diizinkan keluar LP apabila ada keluarga inti yang meninggal dan menjadi wali nikah. "Tiga itu saja (izin diberikan)," ucapnya.
PUTRA PRIMA PERDANA
Simak juga:
Ormas Bali Gelar Aksi Bela Budaya, Desak Jokowi Bubarkan FPI