TEMPO.CO, Bandung - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Susy Susilawati mengatakan beberapa narapidana tindak pidana korupsi yang dipergoki Tempo pelesiran di luar Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, membantah kepemilikan rumah di luar penjara.
"Mereka membantah. (Bilangnya) tidak memiliki. Namun tentu saja kami harus menyelidiki kebenarannya," ujar Susy di LP Sukamiskin, Jalan A.H. Nasution, Kota Bandung, Senin, 6 Februari 2017.
Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat tidak akan mengusik kepemilikan rumah oleh napi di luar LP Sukamiskin.
Baca:
Kepala LP Sukamiskin Sebut Anggoro Cuma Sarapan di Apartemen
Napi LP Sukamiskin Dipindah, Penjara Gunung Sindur Diubah
"Bahwa mereka memiliki rumah bukan urusan kami. Tapi bahwa rumah itu dijadikan persinggahan itu baru berurusan," ujarnya.
Susy menambahkan, pihaknya juga akan melakukan investigasi internal di LP Sukamiskin, Bandung. Diduga sebagian sipir dan petugas ikut ambil bagian membantu napi tipikor pelesiran di luar jeruji besi yang seharusnya menjadi tempat mereka menjalani hukuman.
Penyelidikan akan dilakukan dengan memeriksa CCTV. "Semuanya akan kita gunakan baik yang administrasi, CCTV, maupun investigasi kepada para pegawai dan warga binaan. Apa pun yang membuat suasana clear kembali. Kalau ada yang salah akan ditindak," tandasnya.
PUTRA PRIMA PERDANA
Simak juga:
SBY Curhat Via Twitter: Mulai dari Munir, Hoak, hingga Digeruduk