TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kepolisian Resor Metro Depok membuka posko pengaduan bagi korban dugaan penipuan investasi Pandawa Group. Di sisi lain, 173 nasabah koperasi tersebut sudah melaporkan dugaan penipuan itu ke polisi.
Salah satunya Diana Ambarsari, 39 tahun. Dia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 293 juta sejak berinvestasi pada Februari 2016.
Baca : Bos Pandawa Group Dituntut Kembalikan 1,1 Triliun
Diana baru sadar tertipu setelah adanya pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa investasi yang ditawarkan Pandawa Group ilegal. "Jadi tidak ada pembayaran profit, tidak ada in dan out," katanya.
Sebelumnya, Pandawa Group menawarkan keuntungan investasi hingga 10 persen setiap bulan. Tapi tiba-tiba diturunkan menjadi 5 persen, dan pada Desember 2016 berhenti. "Dijanjikan 8 Januari 2017 sudah normal kembali. Tapi tidak ada realisasinya sampai mundur hingga 1 Februari, dan sampai sekarang sudah tidak ada orangnya," ucapnya.
Bos Pandawa Group, Salman Nuryanto, menghilang sejak pemeriksaan oleh OJK pada November 2016. Berdasarkan catatan OJK dari seorang peneliti, dana yang dihimpun Pandawa mencapai Rp 3,8 triliun. Jumlah dana tersebut dikumpulkan dari 549 ribu nasabah Pandawa Group di seluruh Indonesia. Keterangan itu berbeda dengan pengakuan Nuryanto bahwa dana nasabah yang harus ia kembalikan sekitar Rp 500 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono berujar, saat ini, Nuryanto berstatus buron. Polisi sudah melakukan pencarian terhadapnya.
Sebelumnya, dugaan penipuan investasi ini dilaporkan ke Kepolisian Resor Metro Depok, tapi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya sejak ratusan korban datang ke sana untuk melapor. Saat ini, kasusnya ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Argo menuturkan penyelidikan Pandawa nantinya bakal menggunakan jerat pidana yang diatur dalam pasal penipuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Perbankan, dan UU Pencucian Uang. "Kami menggunakan pasal berlapis," katanya.
IMAM HAMDI